Foto. Istimewa.
MATARAM, WartaBumigora -Menanggapi apa yang di tuduhkan oleh Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat ( ALPA NTB ) saat menggelar aksi demo di dinas LHK NTB Kamis ( 30/03/2023 ) terkait dengan dugaan adanya Pungli dalam pengelolaan tempat wisata Pantai Pink.
Menanggapi hal tersebut, Astan Wirya Selaku pejabat dari Sub Koordinator Penegakan Hukum pada dinas LHK NTB selaku yang mewakili Kepala Dinas saat menemui langsung para demonstran dan mempersilahkan rekan rekan aktivis melakukan pelaporan langsung ke pihak kepolisian atas apa yang menjadi temuan mereka di lapangan, di laporkan saja kalau rekan reakan punya bukti dan datanya karena itu sudah masuk tindak pidana korupsi yang ranahnya ada di pihak kepolisian di Pidsus bukan di kami,"beber Astan.
Kami di dinas LHK sendiri tidak punya ranah untuk itu, kami disini hanya bisa memproses terkait dengan Tipihut itu saja kalau terkait dengan Pungli bukan ranah kami.
"Tidak benar adanya praktek Pungli/Tipikor dalam pengelolaan kawasan wisata Pantai Pink, kawasan hutan negara RTK 15 Sekaroh, karena pengelolaanya sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang undangan yang ada,"bebernya.
"Kalau rekan rekan punya datanya terkait perusakan hutan dan ekosistem lainnya na itu baru bagian kami dan siap kami proses tanpa pandang bulu, saat ini kami juga sedang memproses tipihut yang terjadi di Kabupaten Dompu dan BB nya sudah kami amankan di Dinas LHK NTB,"Tegas Astan W.
0 Komentar