SPACE IKLAN

header ads

Gatot Nurmanty: Komunis gaya baru dimulai Dengan Melakukan Asymmetric Warfare

Foto. Istimewa.

Oleh. Mell
Sabtu 15 April 2023.

JAKARTA, WartaBumigora – KAMI kembali gelar diskusi publik dengan mengangkat tema Dendam Politik PKI di Balik Inpres Nom 02 tahun 2023? Adapun pembicara yang hadir Dr.H.Ichsanuddin Noorsy, BSc.SH. MSi (Pengamat Ekonomi), Dr. Anhar Gonggong, MA (Pakar Sejarah), Rum Aly (Jurnalis), Dr. Mulyadi (Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Dr. Refly Harun, SH, MH, LLM (Pakar Hukum Tata Negara), dan Jend. TNI (Purn) Gatot Nurmantyo (Panglima TNI 2015-2017), Acara diselenggarakan di kantor KAMI, Kamis 13 April 2023.

Keynote speech dalam acara ini oleh Mantan Pangliman TNI peridode 2015-2017 Gatot Nurmantyo. Gatot mengungkapkan kekhawatiran atau lebih tepatnya ketakutan pasca turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres ini merupakan implementasi dari Keppres No 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu. Presiden juga menerbitkan Keppres No. 4 tahun 2022 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Kekhawatiran itu yang menurutnya ini adalah konsep gerakan komunis gaya baru dimana komunis raya dimulai dengan melakukan asymmetric warfare.

Kemudian ia mencirikan gerakan komunis gaya baru dengan asimetric war. Gerakan ini merupakan gerakan clandestine yaitu gerakan galang kekuatan perlawanan dengan rakyat dengan menyebarkan fitnah, opini, isue-isue civil society, mengatasnamakan kebenaran, keadilan, kesejahteraan, untuk masyarakat, dan akhirnya agar membenci pemerintah khususnya Soeharto.

“Sehingga makin gencar lagi Soeharto sebagai otoriter, anti demokrasi, militeristik, tamgan besi, anti Islam, anak manis Amerika, kapitalis anti kebebasan dan KKN,” secara massive kata Gatot.

Ia menyebutkan peristiwa-peristiwa seperti Peristiwa Malari, Marsinah, Tanjung Priuk, Dom Aceh, Pemggaran HAM. Ternyata puncaknya (hasil asimetrik war) reformasi dan jatuhnya pemerintahan orba, Soehato musuh utama PKI.

“Ternyata puncak dari asymmetric warfare ini adalah terjadinya reformasi dan jatuhnya orde baru yaitu mencullah Soeharto musuh utama PKI,” ujarnya

Pada 10 Maret 2014 ketika ia masih PangKosstrad, ia menjadi narasumber di Univeristas Indonesia bicara tentang proxy war. Inti dari proxy war itu social power dan political power.

Lanjut Gatot, yang dilakukan proxy war itu meliputi melaukan investasi besar-besaran. Membuat FAKTA-FAKTA perdagangan. Indonesiadi jadikan sebagai pasar. Menyebarkan black campaign, Membeli undang-undang, Menghancurkan generasi mudanya, Menciptakan konflik domestik, Sehingga konsentrasi pemerintah terbelah.

Kemudian selanjutnya kata pimpiman KAMI ini, beli dan kuasai media massa untuk membangun opini. Kuasai sarana informasi dan komunikasi strategis sehingga bisa diketahui kalau pejabat-pejabat kirim email, whats up, SMS dll sehingga tahu apa yang harus dilakukan.

“Selain itu adu domba antar lembaga negara TNI-Poli, Kuasai TNI dan kerdilkan. Kenapa? karena TNI tiang utama untuk menjaga kedaulatan dan kedaulatan selalu dekat dengan rakyat,” ujarnya.

Selanjutnya lagi, cari dan ciptakan pemimpin boneka yang bisa diatur, kemudian timbulkan konflik pecah belah partai dan kuasai dan jatuhkan citra Indonesia di mata dunia internasional, Jadikan Indonesia jadi pasar narkoba.

Satu hal lagi kata mantan panglima TNI ini, mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat Islam. Maka Islam harus diframming intoleran, radikal. Selain itu ciptakan euphoria di kampus agar mahasiswa tidak belajar, ketagihan pesta, tawuran antar mahasiswa dan masyarakat.

Dan paling penting kata Mantan PangKostrad itu susupkan para kader, agen PKI keberbagai strata instansi, kementerian, partai legislatif, ormas agama, organisasi pemuda, LSM dan istitusi negara untuk galang kekuatan politik dan rakyat serta kendalikan pemerintah.

“Semua itu hasilnya adalah amandemen UUD’45 dan lahirnya undang-undang “pesanan” /crossing yuridis. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, Putusan MK nomor 1 tahun 2024 membolehkan anak-anak keturunan PKI berpolitik, UU nomor 1 tahun 2002 tentang pengelolaan migas, UU nomor 2 tahun 2002 tentang polri, UU nomor 13 tahun 2023 tentang membuka ruang kerja sistem kerja “out sourching” dan sistem kontrak, UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan pilkada, UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, UU nomor 19 tahun 2023 setiap BUMN bisa membuat anak perusahaan sebanyak-banyaknya. UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Ekspansi pemodal asing menggulung UMKM dan pengusaha lokal,” papar Gatot.

“Di buku-buku pelajaran sekolah menghilangkan pelajaran sejarah pemberontakan PKI tahun 1948 dan 1965, mata pelajaran sejarah dan geografi dalam sidiknas tahun 2008. Kepres nomor 20 tahun 2015 tentang hari lahir Pancasila 1 Juni. UU nomor 13 tahun 2019 tentang MD3. Kemudian menunjuk langsung PJ kepala daerah oleh Presiden dan MenDagri,” terangnya.

Itulah hasil proxy war seperti apa yang kita rasakan selama ini dan sekarang kita akan masuk kepada perang baru neo cortex war.

Gantot menjelaskan cara kerja neo cortex war atau system of covilation comunism :

1). Keppres nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan TPPHM Berat;

2). Pernytataan Presiden Jokowi tanggal 11/1/2023;

3). Inpres nomor 2 tahun 2023, pelaksaan rekomendasi penyelesaian non yudisial penggaran HAM yang berat;

4). Kepres nomor 4 tahun 2023 tentang pembentukan tim pemantau PPHM (non-yudisial).

“Empat hal ini sangat, sangat luar biasa” tekan Gatot.

“Empat hal itu yang banyak orang lain tidak tahu. Ini Keppresnya nomor 17 tahun 2022 tentang pembentukan TPPHM Berat. Tapi dasar dari keppres ini tidak memasukkan undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Padahal kalau pernyatakan pelanggaran HAM berat jika kejadiannya sebelum ada UU No 26 tahun 2000 maka bisa dengan pengadilan adhock,” imbuhnya.

“Mengapa tidak dimasukkan landasannya, tentu ada maksudnya supaya bebas menyatakan pelanggaran HAM,” tutupnya.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar