SPACE IKLAN

header ads

18 Parpol Datangi KPU Bima, Telah Pendaftaran Bakal Caleg 2024

Foto. Istimewa.

Oleh. Ipul
Rabu 17 Mei 2023.

BIMA, WartaBumigora  -  Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta pemilu telah mendaftarkan Bakal caleg yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, waktu Pendaftaran ditutup pada Minggu (14/05-23) partai politik peserta Pemilu 2024. 

Ketua KPUD kabupaten Bima, Imran, S. Pd.I., SH, dikonfirmasi, Selasa (16/05-23), Kami permaklumkan bahwa yang pertama masa pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bima adalah tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023, tercatat update terakhir kemarin sekitar pukul 23.59 wita.

"Yang pertama dari 18 partai politik itu yang tidak menggunakan haknya sampai pukul 23.59 wita adalah partai Garuda, kemudian 2 partai politik menyerahkan secara fisik belum melalui silon yaitu partai Gelora dan partai buruh, kemudian 15 lainnya sudah kita serahkan tanda terima," jelasnya.

2 partai politik yang menyerahkan secara fisik adalah partai Gelora dan partai buruh,  partai Gelora tadi malam sekitar pukul 00.55 wita sudah sukses dan kita sudah menyerahkan tanda terima bahwa dokumen adalah lengkap yang sampai saat ini masih berproses adalah partai buruh kemudian selanjutnya kami verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 23 mei 2023," ucapnya.

Lokasi berbeda, Ketua BAWASLU Kabupaten Bima, Abdullah, S,H, saya hanya ingin menjelaskan terkait dengan pencalonan Kades yang masih aktif dalam proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (caleg) di berbagai partai politik, yang kemarin sudah mendaftar dari dari tanggal 1 sampai tanggal 14 mei 2023, jadi memang di beberapa partai politik ada kades yang masih aktif yang mencalonkan diri menjadi bakal caleg di partai politik.

"Dalam hal ini prinsipnya tidak boleh kita melarang seseorang untuk menjadi kontestan dalam Pemilu tahun 2024 cuman hanya saja ada aturan main yang harus dilewati oleh Kades yang masih aktif," ucapnya.

Kalau memang dia masih aktif di perangkat desa atau kepala desa tentu dia harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri kepada instansi yang menaunginya dan harus mendapatkan tanda terima pengunduran diri itu sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Lanjutnya, Abdullah, Misalnya di Dapil 1 ada 9 kursi Ketika nanti  salah satu kades itu tidak mampu mendapat SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang maka di Dapil itu hanya 8 kursi.

Sehingga proses itu harus dilalui oleh kades, kami hari ini belum bisa berbuat apa, kami hanya ingin mengidentifikasi dulu karena di tanggal 15 ke tanggal 23 nanti ada yang namanya verifikasi administrasi," katanya.

Dimasa pendaftaran ini kami hanya bisa melihat mengidentifikasi lebih awal para caleg yang masih bersatu sebagai ASN, TNI, Polri, Kades dan perangkat desa atau BPD nah kira-kira seperti itu yang bisa saya sampaikan," jelasnya..

"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum,” lanjut dia.

Apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar