WARTABUMIGORA.ID|LOMBOK BARAT — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Aga Farabi, menyampaikan bahwa progres realisasi pendapatan pajak daerah hingga saat ini masih berjalan positif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, secara umum capaian pendapatan daerah masih berada pada jalur yang tepat atau on the track. Bapenda Lombok Barat menargetkan realisasi pendapatan dapat mencapai 75 persen pada akhir September 2026 atau akhir triwulan ketiga.
“Kalau dari sisi progres, bagus. Jadi semua masih on the track. Kita berharap nanti di akhir September sudah bisa mencapai 75 persen dari target,” ujar Lalu Aga Farabi.
Ia menjelaskan, hingga minggu lalu realisasi pendapatan daerah telah mencapai sekitar 56 persen dari target tahun 2026. Meski demikian, Bapenda Lombok Barat terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan target tersebut dapat tercapai.
“Kalau tidak salah, sampai dengan minggu lalu realisasinya sekitar 56 persen. Target kita di akhir September, atau akhir triwulan ketiga, bisa mencapai 75 persen,” katanya.
Dari sisi pertumbuhan nominal, Lalu Aga menilai capaian pendapatan pada tahun 2026 menunjukkan perkembangan yang cukup baik dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut terdapat pertumbuhan sekitar Rp23 miliar dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
“Kalau kita bandingkan dengan tahun 2025, pertumbuhannya lumayan bagus. Ada pertumbuhan sekitar Rp23 miliar pada tahun 2026. Cuma memang target kita tahun ini lebih tinggi, karena ada penambahan target sekitar Rp50 miliar dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.
Menurut Lalu Aga, tingginya target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran Bapenda Lombok Barat. Namun, berbagai strategi telah disiapkan untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada.
“Yang penting bagaimana kita memitigasi berbagai kemungkinan. Langkah-langkah terbaik sudah kita lakukan, mana potensi pajak yang harus kita genjot dan mana sektor lain yang juga perlu terus kita tingkatkan,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan sektor pajak dengan potensi besar, Bapenda Lombok Barat juga terus melakukan edukasi kepada para pelaku usaha kecil, termasuk warung dan usaha makanan-minuman yang memiliki omzet cukup besar.
“Yang kecil-kecil juga kita coba edukasi. Misalnya warung-warung yang omzetnya lumayan, mereka perlu memahami kewajibannya. Untuk pajak makanan dan minuman, ada kewajiban pajak sebesar 10 persen dari omzet sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ia menegaskan, pajak tersebut pada prinsipnya tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha apabila sistem manajemen dan pemungutannya dilakukan dengan baik.
“Kalau manajemennya bagus, saya pikir tidak ada masalah. Karena sebenarnya pelaku usaha itu posisinya sebagai pemungut pajak dari masyarakat untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah,” katanya.
Lalu Aga menyebut sejumlah sektor masih menjadi penyumbang utama penerimaan pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat. Sektor tersebut di antaranya pajak hotel, restoran, serta beberapa jenis pajak daerah lainnya yang memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah.
“Sektor terbesar jelas hotel dan restoran, kemudian ada beberapa sektor pajak lainnya. Lima sektor penyumbang pajak terbesar ini yang terus kita genjot,” ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah sektor lain seperti pajak reklame dan pajak air tanah juga menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026.
“Untuk reklame, realisasinya sudah sekitar 81 persen dan sudah mendekati target 100 persen. Artinya, kerja teman-teman di lapangan sudah cukup baik dan wajib pajak juga semakin memahami kewajibannya,” jelas Lalu Aga.
Pada sektor pajak air tanah, Bapenda Lombok Barat juga telah melakukan inovasi dengan menggandeng pihak penyedia teknologi untuk memperoleh data penggunaan air tanah secara lebih akurat.
“Untuk air tanah, kami bekerja sama dengan vendor agar bisa mendapatkan data riil terkait penggunaan air tanah. Alat yang digunakan cukup akurat dan ini memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap perkembangan penerimaan pada tahun 2026,” katanya.
Meski kontribusinya tidak sebesar sektor-sektor pajak utama, Lalu Aga menilai perkembangan tersebut tetap memberikan tambahan yang cukup berarti terhadap pendapatan daerah.
Di akhir keterangannya, Lalu Aga mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar segera memanfaatkan program bebas denda yang masih berlaku hingga akhir September 2026.
“Terutama untuk masyarakat yang belum membayar PBB, kami mohon agar segera melakukan pembayaran. Manfaatkan momen Agustus dan September ini karena ada program bebas denda sampai dengan akhir September,” imbaunya.
Ia menambahkan, program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran selama beberapa tahun untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda administrasi.
“Kalau ada masyarakat yang belum membayar selama beberapa tahun, silakan manfaatkan program bebas denda ini dengan melakukan pembayaran sampai akhir September,” pungkasnya.

0 Komentar