SPACE IKLAN

header ads

BPK RI Perwakilan NTB Temukan PKBM Fiktif Masih Terima Bantuan BOP di Kabupaten Bima, Kok Bisa !

Foto. Ilustrasi.

Oleh. Ipul
Selasa 23 Mei 2023.

BIMA, WartaBumigora -- Mal Administrasi terus terjadi di Kabupaten yang mengusung semboyan Ngaha Aina Ngoho Bima Ramah, Badan Perwakilan Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menemukan adanya 2 Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tidak aktif di Bima menerima transferan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dari Dikbudpora Kabupaten Bima, NTB.

Nilai transferan tersebut senilai Rp 47.463.000 juta yang diperoleh 2 PKBM.

Pertama BOP untuk Kelompok Bermain (KB) Al-Kausar, senilai Rp16.863.000 juta.

Kedua, kepada PKBM Pulau Ular dilakukan pada semester II tahun 2022 senilai Rp30.600.000 juta.

Pengiriman BOP kepada 2 lembaga yang sudah lama tidak aktif lagi tersebut, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Berdasarkan keterangan dalam LHP BPK, meski sudah tidak aktif namun Dapodik 2 lembaga tersebut masih ada, sehingga peroleh dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Selain itu, tim BPK Perwakilan NTB juga menemukan penatausahaan pertanggungjawaban BOP PAUD Negeri, yang belum tertib.

Hasil wawancara tim BPK dengan Kepala Seksi PAUD Pora diketahui, satuan PAUD Negeri penerima dana BOP PAUD belum lakukan penatausahaan dokumen pertanggungjawaban, sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan bantuan penyelenggara Pendidikan anak usia dini.

Seperti laporan sisa kas dan laporan penyelesaian pelaksanaan pengadaan barang/jasa, satuan Pendidikan kepada Dikbudpora.

Kemudian, Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pemuda dan Olahraga tidak melaporkan SP2B atas realisasi belanja BOP PAUD dan Kesetaraan untuk satuan Pendidikan PAUD Negeri.

Sehingga BPKAD tidak melakukan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja, serta sisa kas BOP PAUD.

Kepala Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin HI, S.Sos., MM, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, enggan memberikan jawaban, Selasa (23/5)

Sementara Kepala Bidang PAUD Dikbudpora, H. Syafruddin, mengakui temuan tersebut dan telah dilakukan klarifikasi kepada para pihak.

“Temuan ini sudah diselesaikan pada awal bulan Mei 2023,” jawabnya.

Perlu diketahui Kasus PKBM Bodong di Kabupaten Bima sudah sering terjadi bahkan anggota DPRD Kabupaten Bima Mas Boimin menjadi korban dan sudah dicopot dari jabatannya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain dijerat dengan UU juga dipecat dari keanggotaan partai serta disingkirkan dari parlemen.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar