SPACE IKLAN

header ads

Tanggalkan Jabatan Demi Nyaleg, Empat Kades dan dua Ketua BPD di Bima Mengundurkan Diri

Foto. Istimewa.

Oleh. Nkm
Kamis 18 Mei 2023.

BIMA, WartaBumigora -- Epicentrum dan magnitude Pemilu 2024 benar benar dahsyat, imbasnya tidak hanya kepada warga melainkan juga kepada pelaku sistem seperti yang terjadi di sejumlah Desa di Kabupaten Bima rela meninggalkan tugasnya yang sudah pasti untuk mengejar sesuatu yang masih abstrak.

Fenomena ini harus dicermati sebagai suatu hal yang menarik untuk dikaji bersama ada apa dengan sejumlah Kades dan BPD di Kabupaten Bima memilih       "Resigned" padahal jabatan tetap sudah ada. 

Informasi yang dihimpun, pengakuan mereka menjadi Kades dan BPD belum bisa maksimal mengabdi untuk kesejahteraan rakyat, selain itu penghasilannya kurang menunjang ekonomi keluarga serta lainnya.

Fakta dilapangan menunjukkan empat Kepala Desa (Kades) dan dua Ketua BPD di Kabupaten Bima mengundurkan diri dari jabatan. Mereka memilih maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 yang akan digelar 14 Februari mendatang.

Empat Kades yang nyaleg adalah Kades Pela, Kecamatan Monta. Dia maju lewat PDIP di Dapil I (Kecamatan Woha, Monta dan Parado). Lalu Kades Mbawa, Kecamatan Donggo Abdul Gani yang maju lewat PAN. Selanjutnya, Kades Lewintana, Kecamatan Soromandi Hidayat maju lewat partai Nasdem dan Kades Sai, Kecamatan Soromandi Amirudin nyaleg lewat PPP. Tiga nama terakhir ini berkompetisi di Dapil III (Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora).

Selain empat orang kades, dua Ketua BPD juga memilih mengundur diri karena ikut Caleg. “Ketua BPD Desa Keli, Kecamatan Woha dan Ketua BPD Kaleo, Kecamatan Lambu. Mereka resmi mengajukan pengunduran diri,” kata Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Bima Safriatna, kemarin (17/5).

Surat pengunduran enam perangkat desa itu telah diterima dan sedang diproses DPMD Kabupaten Bima. Dia menjelaskan, jabatan lowong yang ditinggal empat kades akan diisi pejabat sementara dari Pemerintah Kecamatan setempat. “Empat kades ini mengajukan surat pengunduran diri secara pribadi sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU,” jelasnya.

Surat pengunduran diri tersebut, lanjut dia, diajukan kepada BPD. Kemudian diteruskan ke Pemerintah Kecamatan untuk diproses agar ditunjuk pejabat sementara. “Nanti Pemerintah Kecamatan meneruskan kepada kita, yang selanjutnya diproses untuk mendapatkan SK penetapan dari kepala daerah,” terangnya.

Menurut dia, peluang dilakukan pemilihan ulang kades terbuka. Hal itu bisa dilakukan jika sisa masa jabatan yang ditinggal Kades sebelumnya masih 18 bulan. “Bisa saja dilakukan pemilihan ulang, namanya pemilihan kepala desa PAW (pergantian antar waktu),” tuturnya.

Untuk Desa Sai, sisa masa jabatan Amirudin masih tersisa hampir 2 tahun lagi. “Amirudin mengajukan pengunduran diri sejak 18 April 2023 dan terhitung sejak hari ini saat dia mendaftar. Masa jabatannya sebagai Kades berakhir per 1 Januari 2025 nanti,” pungkasnya.

Analis Kebijakan Publik, Syahrul melihat unik fenomena tersebut dan sangat langka adanya."Ini sangat unik dan menarik untuk kita kaji bang, ada apa dengan mereka padahal telah mengeluarkan biaya untuk itu dengan anggaran yang tidak sedikit.," ucap Syahrul.

Gejala ini menurut dia, kades dan BPD hanyalah profesi pelarian bagi siapapun yang tidak menemukan titik job ideal dan keterbatasan komitmen sehingga lebih memilih keluar dari tugas pokoknya.

" Makanya setiap profesi itu harusnya diyakini dulu dengan hati sebelum kita jalani dan jadikan sebagai pedoman hidup jangan asal pelarian terpenting dapat jabatan dan duit," tambah Dosen Univ 45 Mataram ini pada media.

" Sebenarnya mau jadi apapun itu sama asal kita yang menekuni nya dengan sungguh sungguh dan jangan setengah setengah semua pekerjaan itu baik tergantung sungguh pribadi yang menjalankan, kita harus taat dan ajeg apapun itu selain itu sudah menjadi takdir juga buat kita mau itu wartawan, kades, kadus dll semuanya sama dan kembali ke orang yang melakoninya," tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar