SPACE IKLAN

header ads

WPFD 2023, AMSI NTB dan AJI Mataram Sorot Keras Kekerasan Pers

Foto. Istimewa.

Oleh. ll
Jumat 5 April 2023.

MATARAM, WartaBumigora – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB memperingati momen World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada Rabu, 3 Mei 2023. 

Momen tersebut diperingati AJI Mataram dan AMSI NTB dengan menggelar diskusi dan evaluasi rentetan kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2023 di Sekretariat AJI Mataram. 

Seperti diketahui dalam catatan AJI, kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia pada 2022 mencapai 61 kasus dengan 97 jurnalis menjadi korban dan 14 organisasi media menjadi target serangan.

Sementara pada Januari 2023 hingga 30 April 2023, terdapat 33 kasus, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebanyak 15 kasus.

“Angka kekerasan terhadap jurnalis terus naik dari tahun ke tahun, membuktikan rentannya profesi jurnalis mengalami kriminalisasi,” kata Ketua AJI Mataram Muhammad Kasim. 

Cem sapaan akrabnya mengatakan, kekerasan terhadap kebebasan pers hampir sama dengan yang dialami pembela hak asasi manusia dan kelompok kritis lainnya. Era keterbukaan informasi ini justru membuat “pintu” kriminalisasi” terhadap aktivis dan pers meningkat.

“Berbagai regulasi dijadikan senjata untuk mengebiri kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, salah satunya UU ITE. Sehingga revisi total UU ITE menjadi solusi untuk mengurangi potensi kekerasan berulang,” ujarnya.

Sementara, Ketua AMSI NTB, Hans Bahanan, berharap tahun 2023 ini mengurangi angka kekerasan terhadap jurnalis. 

“Karena aktor kekerasan kalau bukan aparat ya pasti sipil,” ujarnya.

Dia mendesak Polri mengusut secara transparan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ada di Indonesia. “Kami berharap menghentikan kasus pemidanaan terhadap jurnalis dan mengusut secara transparan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis,” katanya.

Dia juga telah mengintuksikan pemimpin media yang tergabung dalam AMSI NTB untuk tidak mengintervensi ruang redaksi dan melakukan penyensoran karya jurnalistik atau opini yang kritis, selagi mematuhi kode etik jurnalistik.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar