SPACE IKLAN

header ads

Gakkum DLHK NTB Angkat Bicara Terkait Putusan Sidang PP DK

Foto. Kepala Seksi Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wirya. 

Oleh. Dvd
Rabu31 Mei 2023.

MATARAM, WartaBumigora - Sub Koordinator Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nussa Tenggara Barat Astan Wirya, SH., MH., angkat bicara terkait putusan sidang Pra Pradilan dengan Hakim tunggal Muhlasudin, SH., MH. di Pengadilan Negeri Mataram. 

Menurut Astan apa yang menjadi putusan sidang putusan PP tentu kami hormati dan kami laksanakan  sesuai ketentuan Per UU an dan SOP.

Kami selaku Penyidik  merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Crimilnal Justice Syistem (CJS) tentunya patuh  hukum, menghormati hak hukum dan hak asasi manusia dalam melaksanakan proses penegakan hukum pada tahapan-tahapan penyidikan sampai dengan persidangan sehingga pada akhirnya sidang PP saudara DK di nyatakan di terima oleh majelis Hakim Tunggal pada PN Mataram terhadap Penyidik DLHK NTB selaku termohon Pra Pradilan. 

"Lebih lanjut Astan menyampaikan bahwa Pra Peradilan adalah perbedaan cara pandang dan putusan PP merupakan  koreksi formil  bukan materiil perkara dan bukan juga akhir dari segalanya atau kiamat," tegasnya.

"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bersama setidaknya kami ( Penyidik DLHK red ) sudah melakukan ikhtiar maksimal dalam menjalankan tugas mencegah, menindak para pelaku perusakan hutan dan terhadap putusan ini biarlah masyarakat yang memberikan penilaian atas upaya yang terus kami lakukan selama ini, tidak adalah manusia yang sempurna dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT" sebutnya Rabu 31 Mei 2023 di ruang kerjanya pada Dinas LHK NTB.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar