SPACE IKLAN

header ads

Karena Kuasai 4,3 gram Sabu, RTN Ditangkap Resnarkoba Polresta Mataram

 

Foto. Istimewa. 


Oleh. WB
Minggu 25 Juni 2023.
Editor. BQ Nining. 


MATARAM, WartaBumigora - Atas informasi masyarakat sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram di gerobak dan digeledah Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram pada Kamis 22 Juni 2023 pukul 13:30 Wita.

Dari hasil penggeledahan di lokasi tim mengamankan 4 klip bening yang berisi poket kristal yang diduga kuat sabu dengan berat total 4,3 gram Brutto serta mengamankan satu orang terduga berinisial RTN pria 27 tahun alamat kebun sari Ampenan.

Selain barang bukti berupa sabu diamankan pula barang bukti lain berupa alat komunikasi, alat konsumsi, bendelan  plastik klip bening serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Keterangan diatas disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., Kepada media ini Sabtu (24/06/2023).

Dijelaskan pula bahwa terduga tersebut berdasarkan barang bukti diatas kuat dugaan sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah kota Mataram, namun berdasarkan keterangan singkat terduga terduga mengaku baru melakukan aktivitas nya beberapa Minggu ini.

"Menurut Pengakuan terduga yang saat ini telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut dilakukan belum lama. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait sumber barang,"jelas Dimas.

Atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar