LOMBOK UTARA, WartaBumigora -- Dinas PMPTSP & Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara diduga melanggar aturan terkait rekrutment CPMI, berdasarkan Undang Undang No. 18 tahun 2017 di sebutkan dinas tenaga kerja tidak boleh melakukan rekrutment CPMI karena belum memiliki LTSA ( Layanan Terpadu Satu Atap ), tetapi dinas sebatas melakukan verifikasi sampai ID dan orientasi pra penempatan bagi CPMI dan menujukkan perusahaan mana yang mau di pilih/dituju oleh para CPMI tetapi tidak boleh mengarahkan ataupun menginterpensi CPMI untuk memilih perusahaan A, B, C, D, dan memberikan informasi yang benar kepada para CPMI yang sudah mendaftarkan diri di aplikasi Siap Kerja.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa pihak dinas tidak melakukan rekrutmen CPMI karena itu menyalahi UU tetapi dinas hanya melakukan verifikasi sampai ID dan orientasi pra penempatan bagi CPMI,"sebut ibu Sulis dari P3MI PT. Surya Pacifik Jaya saat di wawancara media ini di Tanjung, Selasa ( 20/06/2023 ).
"Lebih lanjut Sulis menyampaikan bahwa untuk di KLU belum ada Layanan Terpadu Satu Atap ( LTSA ), untuk itu Disnaker KLU tidak boleh melakukan perekrutan CPMI walaupun informasinya sudah ada Perbupnya akan tetapi fisiknya kan belum ada artinya tidak bisa hal tersebut di jadikan alasan untuk melakukan rekrutment CPMI,"pungkasnya.
Karena LTSA belum ada di KLU maka yang boleh melakukan perekrutan itu adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( P3MI ), berdasrkan SIP2MI ( Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ) yang di keluarkan langsung oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Terpisah di konfirnasi di kantornya Kepala Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja KLU Evi Winarni menegaskan bahwa P3MI tidak boleh melakukan perekrutan CPMI menurut Undang Undang yang boleh mereka lakukan ( P3MI red ) adalah sebatas memberikan job order saja kepada CPMI,"tegas Evi.
"Dalam hal ini kesannya kita di dinas sedang melakukan perekrutan CPMI, akan tetapi hal tersebut boleh boleh saja di lakukan berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan CPMI dan diperkuat lagi dengan Permenaker No 9 tahun 2019 tentang tata cara penempatan pekerja migran indonesia dan di situ di pertegas juga bahwa tugas P3MI adalah sebatas menempatkan CPMI yang sudah di siapkan oleh dinas tenaga kerja, itu saja,"pungkasnya.
0 Komentar