SPACE IKLAN

header ads

Tak Dirasa Terekam CCTV, Warga Pagesangan Terpaksa Huni Hotel Prodeo


Foto. Ilustrasi. 

Oleh. WB
Rabu 14 Juni 2023.
Editor. Bq. Nining. 

MATARAM, WartaBumigora - Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan kurang dari 1 X 24 jam pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 wita terduga pelaku berinisial PR Als. Aling , 22 Tahun, Ojek di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Rabu, (14/06/2023). 

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/152/VI/2023/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB atas nama korban Rahaini, 21 tahun Mahasiswa, beralamat di Dusun Dasan Sebelek, RT/RW 000/000, Desa Labulia, Kec. Jonggat, Kab. Lombok Tengah.

" Korban bekerja di sebuah Warung Nasi Balap Puyung Jalan Swakarya, Sekarbela yang telah melaporkan pencurian HP saat sedang berjualan, " ucap Kompol Yogi. 

Kompol Yogi menjelaskan kronologis kejadian bahwa diketahui pada hari Sabtu 03 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 wita, awalnya pelaku PR Als Aling datang ke warung tempat korban berjualan nasi.

" Lantas kemudian pelaku memesan nasi sebanyak 2 (dua) bungkus, pada saat korban menyiapkan pesanan pelaku, dimana posisi korban saat itu membelakangi pelaku, dan tanpa sepengetahuan korban," ungkapnya. 

Selanjutnya pelaku PR mengambil handphone milik korban yang berada diatas meja, dan setelah itu pelaku langsung keluar dari warung korban sebelum nasi yang dipesan oleh pelaku selesai dibuat dan diracik oleh korban.

Setelah itu korban baru menyadari bahwa handphone miliknya telah diambil oleh pelaku setelah korban selesai membuat nasi pesanan pelaku namun ternyata pelaku sudah pergi dan handphone milik korban tidak ada ditempat semula (hilang), jelas Kompol Yogi

" Barang bukti 1 (satu) Unit HP Merk REDMI 10, warna Cream, IMEI 1: 867208069761459, MEI 2: 867208069761477, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah),"tambahnya 

Lebih lanjut Kompol Yogi menjelaskan bahwa terduga pelaku PR juga sebelumnya pernah beraksi di tempat lain dan sempat beredar video CCTV melalui media sosial alhasil dapat kami ungkap kurang dari 1 x 24 jam.

" Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar