SPACE IKLAN

header ads

Amien Rais dan Advokat, Ulama dan Tokoh Nasional Bacakan 5 Butir Petisi Cabut Mandat Presiden Jokowi

Foto. Istimewa.

Oleh. Mell
Minggu, 9 Juli 2023.
Editor. BQ Nining.

JAKARTA, WartaBumigora - Menyikapi berbagai persoalan bangsa yang semakin membuat rakyat kehilangan kepercayaannya kepada presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Poros Pembebasan Untuk Bangsa dan Negara Bergerak, Petisi bersama Advokat, Ulama dan Tokoh Nasional membacakan Petisi.

Adapun Petisi yang dibacakan oleh Tokoh Reformasi Prof. Dr. H. Muhamad Amien Rais bersama para advokat, ulama dan tokoh nasional adalah tentang "Mosi Tidak Percaya & Cabut Mandat Presiden Jokowi.

Berikut isi Petisinya;

Sehubungan dengan masifnya dugaan pelanggaran konstitusi yang terjadi dan dilakukan oleh rezim Jokowi, termasuk tetapi tidak terbatas pada pada dugaan penjegalan pencapresan Anies Baswedan, pembegalan Partai Demokrat, penyalahgunaan alat negara (polisi, jaksa dan KPK) untuk strategi Pemilu dan Pilpres 2024, terbitnya Perppu Cipta Kerja, Pemecatan hakim MK hingga dugaan ijazah palsu, maka kami segenap Advokat, Tokoh & Ulama Nasional yang tergabung dalam 'Poros Kebayoran', menyampaikan petisi sebagai berikut ;

Pertama, menyayangkan sikap DPR RI yang tidak menjalankan aspirasi rakyat untuk memakzulkan Jokowi melalui aktivasi hak angket. DPR RI semestinya menjadi alat kontrol eksekutif, bukan malah menjadi stempel kekuasaan Jokowi.

Kedua, menyatakan mosi tidak percaya pada kepemimpinan Presiden Jokowi. Dengan banyaknya tuntutan rakyat untuk mundur, Presiden Jokowi semestinya mentaati ketentuan TAP MPR RI Nomor: VI/MPR/2001, Tentang Etika dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dengan menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Ketiga, mencabut mandat kekuasaan dari Presiden Jokowi yang dengan demikian Jokowi tak lagi layak untuk mengemban tugas dan amanah sebagai Presiden Republik Indonesia.

Keempat, menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia, kepada seluruh saudara sebangsa dan setanah air, untuk turut serta mencabut mandat kekuasaan Presiden Republik Indonesia dari Jokowi.

Kelima, menyerukan kepada segenap aparat penegak hukum bersikap netral dan segera membaskan  para Ulama, Habaib, Tokoh, Aktifis dan Ormas Islam dari vonis yang zalim, seperti HTI dan FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, Haji Munarman, SH, Gus Nur, Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah, Ustadz Anung Al Hammat dan yang lainnya, untuk mencegah agar tidak terjadi chaos dan kerusuhan yang meluas.

Demikian, petisi disampaikan.

Jakarta, 9 Juli 2023.

TTD

1. Prof. Dr. H. Muhammad Amien Rais, M.A.

2. Ahmad Khozinudin S.H.

3. Dr. H. Marwan Batubara, M.Sc.

4. DR. Anthony Budiawan

5. Bang Edy Mulyadi 

6. Aziz Yanuar, SH MH

7. Dr KH Ahmad Buchory Muslim, S.Ag, S.H, M.A.

8. DR Muhammad Taufik, SH MH

9. Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D

10. H Rizal Fadillah, SH, MH

11. Ustadz Eka Jaya (Ormas Pejabat)

12. Azham Khan, SH

13. H. Ismar Syafruddin, SH MA

14. Hatta Taliwang

15. Sutoyo Abadi

16. Buya Fikri Bareno

17. Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman

18. Ustadz Namrudin DF

19. Ustadz Verry Koestanto (Ketua GNPR)

20. Drs Alfian Tanjung, MPd (UAT)

21. Ustadz Drs. Rahmat Mahmudi, MSi (Ketua Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur)

22. Ustadz Nur Salman

23. Ir. Tito Roesbandi

24. Adv. Juju Purwantoro, SH, MH

25. Kolonel (Purn) Sugeng Waras

26. H. Novel Bamukmin, SH, M.Sos

27. Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe (Megabintang)

28. Ustadz Yusuf Pulungan

29. Drs. Abdullah Al Katiri, SH MBA

30. Jalih Pitoeng (Tokoh Betawi/Ketua Presidium Aliansi Selamatkan Indonesia)

31. Cak Slamet Sugianto Presiden PKAD

32. Ahmad Daryoko

33. Dr. H.M. Gamari, MPS (Presidium Alumni Perguruan Tinggi Bersatu)


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar