JAKARTA, WartaBumigora -- Sikap dan narasi yang di bangun Novel Baswedan kepada lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan jati dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan Novel Baswedan di media massa kerap terdengar cenderung fitnah kepada lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.
" Kami sangat menyayangkan terkait pernyataan-pernyataan Novel Baswedan yang kerap terdengar memberikan opini negatif yang mengarah menggangu konsentrasi KPK dalam bekerja, seperti nyinyiran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru, Novel menuding KPK berbohong terkait penjelasan kembalinya Endar Priantoro ke lembaga anti rasuah itu. Novel berulah lagi dengan statementnya yang mengandung tuduhan dan fitnah terhadap KPK." Ujar dia.
Novel yang berstatus sebagai ASN, namun kerap membuat tudingan ke lembaga lain, khususnya KPK yang sarat dengan kebencian. Selaku ASN perilaku Novel Baswedan telah di duga melanggar UU No 5/2014 tentang ASN. Sebagaimana dalam Pasal 3 UU No 5/2014 bahwasanya seorang ASN dalam menjalankan tugasnya berpegang pada prinsip, kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugasnya.
Selama ini Novel sebagai ASN tidak menjalankan tugasnya sesuai prinsip dan telah melanggar kode etik ASN, dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap lembaga lain yang dalam hal ini adalah KPK.
"Dalam UU tersebut juga ada poin bahwa seorang ASN harus menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan. Dan apa yang dilakukan Novel sebagai ASN sudah jelas telah membuat konflik dan berpotensi memecah belah,” katanya.
Oleh karena itu kami dari organisasi kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia ( DPP LPPI ) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN agar periksa sikap Novel Baswedan terkait kode etik ASN.
0 Komentar