SPACE IKLAN

header ads

Salahi Aturan Mutasi, Tiga PNS Dompu PTUN kan Bupati Dompu Kader Jaelani

Foto. Istimewa

Oleh. NKMN
Senin, 17 Juli 2023
Editor. BQ Nining

DOMPU,WataBumigora -Bupati Dompu Kader Jaelani digugat oleh tiga pegawai negeri sipil (PNS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kader diduga melanggar hukum dalam kebijakannya melakukan rotasi dan mutasi ketiga ASN tersebut pada 2022.

Mereka yang menggugat ialah mantan direktur RS Manggelewa Husni Mubarok, mantan auditor ahli Kantor Inspektorat Soni Sukarno, termasuk mantan kepala Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Zuraidin.

Yan Mangandar Putra, kuasa hukum penggugat, mengatakan sengketa itu telah didaftarkan dengan nomor gugatan 28/G/2023/PTUN.MTR dengan pemohon Husni Mubarak, 29/G/2023/PTUN.MTR dengan pemohon Soni Sukarno, dan 30/G/2023/PTUN.MTR dengan pemohon Zuraidin.

"Gugatan ini diajukan setelah melewati upaya pencarian keadilan yang cukup panjang dari menanyakan langsung ke beberapa pihak di Pemkab Dompu mengenai alasan mutasi yang sifatnya demosi penurunan jabatan," ujarnya, Sabtu (15/7/2023).

Salah satunya, Husni Mubarok yang dimutasi dari RS Manggelewa ke Puskesmas Soriutu. Kemudian, Soni Sukarno dimutasi menjadi Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas Pol PP, dan Zairudin dimutasi jadi Kasubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas Pol PP.

Karenanya, menurut Yan, Bupati Dompu selaku pejabat pembina kepegawaian terang-terangan melanggar aturan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Yan menilai rotasi dan mutasi tersebut tidak memperhatikan kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, perpindahan, dan pengembangan karier, termasuk juga kebutuhan organisasi. Sehingga, menghambat karier dan turun kelas jabatan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan bagi PNS terkait untuk naik pangkat atau golongan.

"Padahal, selama ini ketiganya telah bekerja baik dan memiliki prestasi. Husni Mubarok telah mengubah status RS Manggelewa, dengan fasilitas setingkat puskesmas menjadi RSUD yang kini menjadi pusat rujukan dari puskesmas," imbuh dia.

Lalu, Soni Sukarno diklaim banyak menyelamatkan keuangan negara dan daerah, dan Zuraidin berhasil menjadikan Kelurahan Bali I menjadi kampung anti narkoba di tingkat nasional.

Seharusnya, Soni Sukarno tidak dipindah ke Dinas Pol PP dan Zuraidin berhasil membuat kampung anti narkoba dari sebelumnya dikenal sebagai kampung yang banyak peredaran narkoba," terang Yan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Bupati Dompu tidak profesional dan tidak cermat dalam memutuskan kebijakan mutasi. Bahkan, Bupati Dompu dianggap mengecewakan karena tak cuma mempengaruhi karier para penggugat, tetapi juga mencemarkan nama baik ketiganya karena dugaan pelanggaran disiplin.

"Padahal, seharusnya para penggugat ini mendapatkan reward karena telah berkinerja baik dan berprestasi, dan tidak pernah terlibat dalam kegiatan politik praktis ketika masa pilkada," tandasnya.

wartabumigora.id. berusaha menghubungi Bupati Dompu melalui bagian Hukum Setda Dompu. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar