SPACE IKLAN

header ads

Siap Support Dokumen Yang DIbutuhkan Penyidik

Foto. Istimewa

Oleh. HR
Senin, 31 Juli 2023
Editor. Bq Nining

SUMBAWA, WartaBumigora - Kuasa hukum dr.DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap ( Gratifikasi) –  Surahman MD SH MH didampingi dua koleganya Puja Kusuma SH dan Elvira SH dari Kantor Hukum SS dan Partner dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan digedung Kejari Sumbawa Senin sore (31/07) mengatakan kegiatan penggeledahan uang dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dirumah kliennya (tersangka) dinilai sah sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Sebelum dilakukan penggeledahan terang Surahman, pihak Kejari Sumbawa melalui Kasi Pidsus telah melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada kami selaku kuasa hukum tersangka, sehingga saat dilakukan penggeledahan dirumah milik dokter Dede yang berada dikawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa itu, kami telah mendampingi istri tersangka dengan mempersilakan tim Jaksa untuk melakukan penggeledahan namun tak ada satupun dokumen ditemukan, tukas Surahman

Kendati demikian, terang Surahman, terkait dengan dokumen kepeilikan rumah milik dokter Dede kliennya itu sebagaimana dibutuhkan oleh Jaksa, maka dalam beberapa hari kedepan akan siap diberika, namun yang jelas tanah dan rumah klien kami yang berada dikawasan Jurulane itu dibeli da dibangun sejak tahun 2018 dan sampai saat pembangunan selesai belum sempat dilakukan balik nama ujarnya.

“Yang jelas, klien kami akan selalu kooperatif, termasuk untuk memberikan sejumlah dokumen kepemilikan rumah yang dimilikinya, runggu saja dalam satu dua hari kedepan akan diberikan kepada Tom Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa,” ujar Surahman.

Berkaitan dengan penggeledahan tersebut kami hanya diperintahkan untuk mengawal, melihat dan mendampingi beliau dalam penanganan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebagaimana tersangka disangkakan atau dijerat dengan pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi, dan adapun yang menjadi kewenangan daripada tersangka bisa saja melakukan perlawanan kalau ditemukan, dan kami juga akan tetap mengikuti proses penyidikan kasus ini hingga tuntas, tukasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar