SPACE IKLAN

header ads

Keluarga Terpidana Setor Rp452 Juta, Total Pengembalian Kasus Pokir Lobar Rp1,46 Miliar

Foto. Istimewa.

Laporan: Zul
Rabu, 8 September 2026.

WARTABUMIGORA.ID | MATARAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp452 juta dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang untuk masyarakat yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Pembayaran tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan terpidana H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, melalui keterangan resminya, menyampaikan pembayaran uang pengganti tersebut diterima Kejari Mataram pada Selasa, 8 September 2026.

Uang senilai Rp452 juta itu diserahkan oleh RW yang merupakan keluarga dari terpidana H. Zainuri alias H. Ahmad Zainuri.

“Pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” demikian keterangan Kejaksaan Negeri Mataram.

Proses pembayaran dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, S.H., M.H.

Penyerahan uang tersebut turut disaksikan oleh Indriani Setiawati Akriam, S.H., selaku pejabat pada Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mataram.

Selain itu, FS yang juga merupakan keluarga terpidana turut hadir dan menyaksikan proses pembayaran tersebut.

Seluruh proses penyerahan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Kerugian Keuangan Negara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Total Uang Pengganti Capai Rp1,46 Miliar

Pembayaran terbaru sebesar Rp452 juta tersebut menambah jumlah uang pengganti yang sebelumnya telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Mataram sebesar Rp1,008 miliar.

Dengan demikian, total uang pengganti yang telah diterima dalam perkara tersebut mencapai Rp1,46 miliar.

Dana hasil pembayaran uang pengganti tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian perkara, termasuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan dan pemulihan kerugian negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Made Oka Wijaya, S.H., M.H., mengatakan institusinya berkomitmen memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Mataram akan terus memastikan setiap proses penanganan perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi. Rabu (9/8/2026).

Menurutnya, pengembalian uang pengganti merupakan salah satu bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Tidak hanya menindak pelaku, aparat penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian yang dialami negara.

“Kejaksaan Negeri Mataram berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” katanya.

Perkara tersebut sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja barang yang diperuntukkan bagi masyarakat dan bersumber dari Pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.

Kejaksaan berharap proses pembayaran uang pengganti tersebut dapat menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan aset dan kerugian negara dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Upaya pengembalian kerugian negara, menurutnya, akan terus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar