SPACE IKLAN

header ads

Tilep Uang Negara, Mantan Dirut RSUD Sumbawa Ditahan Jaksa

Foto. Istimewa.

Oleh. Faisal.
Sabtu, 21 Juli 2023.
Editor, BQ Nining.

SUMBAWA BESAR, WartaBumigora -- Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa secara resmi menetapkan  Mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dokter DHB sebagai tersangka dalam  kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes, red) di RSUD Sumbawa Tahun 2022 lalu.

Pantauan awak media, sejak pagi sampai sore, Kamis (20/07/2023),  dokter DHB menjalani proses pemeriksaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.00 WITA yang bersangkutan langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan  Sumbawa Besar.

Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH.,M.Hum.,didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain, SH., menegaskan bahwa, mantan direktur RSUD Sumbawa inisial DHB secara resmi ditetapkan tersangka  dalam dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes, red) di RSUD Sumbawa pada Tahun 2022 lalu.

Dikatakan Dr Adung sapaan akrabnya,  mantan direktur tersebut ditahan selama 20 hari kedepan.

"Iya, mantan direktur disangkakan dengan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa (Alkes), khususnya dalam pengadaan E-Catalog di RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu," tegasnya.

Sebelumnya, dilakukan penggeledahan di RSUD Sumbawa, tim penyidik kejaksaan mengamankan 46 dokume terkait pengadaan barang dan jasa (Alkes, red) melalui E-Katalog.

"Jadi, terkait dengan adanya tersangka lainnya, masih didalami terlebih dahulu. Nanti kita lihat perkembangannya," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, mantan Dirut RSUD Sumbawa dokter DHB dijerat pasal berlapis sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo Undang - Undang korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan  pasal 23 tentang korupsi pasal 421 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus kasus tersebut tim jaksa penyidik sudah memanggil puluhan orang baik dari pihak RSUD Sumbawa, Dewan Pengawas, termasuk Mantan Direktur RSUD DHB, Direktur RSUD Sumbawa NA, Kabag TU HM, Bendahara RSUD, 14 orang pihak ketiga dan sejumlah pihak terkait.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar