SPACE IKLAN

header ads

Advokat Surahman Minta Polres Sumbawa Tangkap Kades Penyaring

Foto. Advokat Surahman.

Oleh. HR.
Kamis, 17 Agustus 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

SUMBAWA, WartaBumigora -- Surahman selaku Kuasa Hukum (Advokat) meminta pihak Kepolisian Polres Sumbawa menangkap Kepala Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa NTB. Pasalnya Abdul Wahab bersama rekan - rekannya telah melakukan pengerusakan dengan merusak kembali pagar tanaman milik Maskendi warga Dusun Penyaring Desa Penyaring.

Menurut Surahman selaku Kuasa Hukum,  Maskendi (47) Tahun telah mempunyai dasar  kekuatan Surat Kuasa Khusus yang telah ditanda tangani diatas matrai yang cukup.

" Untuk itu kami meminta tanggapan atas perkembangan penanganan kasus tindak pidana yang telah kami Laporkan pada Tanggal 3 Oktober 2021 tahun lalu," ujar Surahman kepada media ini melalui keterangan rilisnya , Kamis (17/8/2023).

Lebih jauh, Surahman juga menjelaskan, sebagaimana Surat Laporan Pengaduan Nomor : 154/LP.PDN/Adv.SS/X/2021, terhadap Tindak Pidana Pengerusakan yang diancam dengan Pasal 406 KUHP yang dilakukan oleh Kepala Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara atas nama Abdul Wahab dan rekan-rekannya. 

" Adapun tahapan dalam penerapan hukum yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Polres Sumbawa dari tahun 2021 terhadap Laporan Tindak Pidana terhadap Korban Telah melakukan pemeriksaan Pelapor,telah melakukan pemeriksaan terhadap Para Saksi-Saksi; telah menerima bukti surat; telah menerima Barang Bukti Pengerusakan atas tindak Pidana tersebut, Telah melakukan Tinjau Lokasi serta Pengukuran Tapal Batas oleh BPN Sumbawa, yang didampingi oleh Tim Polres Sumbawa, Tim Hukum Pelapor/Korban, Pemdes Penyaring dan puluhan warga setempat yang menyatakan bahwa Obyek tersebut murni milik Korban berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor : 914 Atas nama Maskendi," katanya.

Selain itu juga pihak kepolisian telah memeriksa dan meminta keterangan dari BPN Sumbawa, Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa hukum tersebut dan sebagaimana rujukan Pasal 184 Ayat (1) dan Pasal Pasal 39 ayat (1) KUHAP serta dipertegas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 21/PUU-XII/2014, terhadap bukti tindak pidana semestinya telah terpenuhi.

" Terhadap hal tersebut sebagaimana kami uraikan diatas, Para Pelaku Tindak Pidana Pengerusakan Kembali melakukan hal yang sama dengan merusak Kembali Pagar Tanaman milik Korban pada tanggal 4 Agustus 2023, Foto dan Vidio para pelaku terlampir dan telah dikirimkan kepada Penyidik Polres Sumbawa," rinci dia.

Untuk itu ia minta kepada Kapolres Sumbawa  untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia.

" Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih." singkatnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar