SPACE IKLAN

header ads

Akhirnya, Panji Gumilang ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto. Istinewa.

Oleh. Mell
Rabu, 2 Agustus.
Editor, BQ. Nining.

JAKARTA, WartaBumigora - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan agama. Pemeriksaan sudah berlangsung 6,5 jam.

Pantauan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023), pukul 20.05 WIB, pemeriksaan terhadap Panji masih berlangsung. Terhitung sudah 6,5 jam Panji diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.22 WIB siang tadi. Dia datang menggunakan atasan kemeja abu-abu dengan peci. Adapun Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Panji datang didampingi oleh beberapa pengawalnya. Panji tampak irit bicara, dia hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempol terhadap awak media.

Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri. Sementara simpatisan Panji tak diizinkan masuk ke area Mabes Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Semua laporan itu, menurut dia, dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri.

"Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim," ucapnya.

Di sisi lain, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini.

Dimana dua dari enam saksi yang rencananya diperiksa merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. Namun hingga kini penyidik belum menginformasikan terkait kehadiran keenam saksi.

Penetapan sebagai tersangka

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji malam ini.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar