SPACE IKLAN

header ads

Arogan, Oknum Kades Kerumut Usir Wartawan Saat Jalankan Tugas

Foto. Istimewa.

Oleh. Dedy.
Rabu, 2 Agustus.
Editor, BQ. Nining.

LOMBOK TIMUR, WartaBumigora - Sikap arogansi pejabat publik Kepala Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur mengusir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Rabu, (2/8/2023).

Diketahui, Wiramadi seorang Kepala Desa Kerumut diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Saat itu, seorang Jurnalis menjumpai kades dengan tujuan ikut meliput kegiatan pervikasi data penerima pupuk bersubsidi 2024 yang di laksankan di Kantor Desa Kerumut yang di hadiri oleh sejumlah Kepala Dusun, Ketua Kelompok Tani dan PPL setempat.

Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum kades tersebut. 

Pejabat Kepala Desa saat dihampiri yang sedang melakukan pertemuan  bersama jajarannya. Dengan seenaknya oknum Kades malah bersikap frontal dan berkata " jangan masuk" kerasnya kepada Jurnalis seolah tidak mau untuk di konfirmasi.

Kemudian seorang Jurnalis dengan sikap tenangnya mengatakan "Saya dari media pak, saya ingin konfirmasi terkait kelanjutan pertemuan di UPTD Pertanian kemarin yang membahas data penerima pupuk bersubsidi 2024," tanya Jurnalis.

Sungguh sangat disayangkan sikap oknum kepala desa tersebut. Dari sikapnya muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya. Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat.

Dalam Undang-undang Pers, oknum tersebu melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Sementara itu melalui sambungan telpon Kepala Desa Kerumut Wramadi  mengatakan, ia selaku Kepala Desa ia berhak dan punya wewenang untuk mengusir wartawan, sebab kegiatan yang dilakukan sangat penting dan tertutup karna yang hadir tadi adalah PPL, Kepala Dusun dan Ketua Kelompok Tani.

" Itu hak saya dan wewenang saya selaku kepala desa, jadi tidak boleh ada yang lain masuk selain yang bersangkutan." katanya, saat dihubungi melalui via telpon oleh redaksi media ini, Rabu (2/8/2023).

" Iyaa tadi sy usir karna rapat tadi bentuk peribadi dan pripat," singkatnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar