SPACE IKLAN

header ads

𝗪𝗮𝗵!! 𝗛𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗕𝗲𝗿𝘄𝗲𝗻𝗮𝗻𝗴 𝗔𝗱𝗶𝗹𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗼𝗵𝗼𝗻

Foto. Istimewa.

Oleh. HR.
Selasa, 29 Agustus 2023.
Editor, Lalu.

𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔, 𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮𝗕𝘂𝗺𝗶𝗴𝗼𝗿𝗮 - Sidang Praperadilan antara dr.Dede Hasan Basri tersangka kasus RSUD Sumbawa (Pemohon) diwakili tim kuasa hukumnya  Surahman, MD, SH, MH, Hasanuddin Nasution, SH, MH, Muhammad Yusuf Pribadi, SH, Elvira Rizka Audilah SH dari Kantor Hukum SS dan Partner.  Sedangkan  termohon  (Kajari Sumbawa red) diwakili  Rika Ekayanti, SH, MH, Zanuar Irkham, SH dan satu orang tim dari Kejati NTB yakni A. Luga Harliato, SH, MH. Yang menjadi hakim tinggal pada perkara tersebut yakni  Saba’Aro Zendrato SH MH didampingi Panitera pengganti Sahyani yang berlangsung hingga sore hari ini selasa 29 agustus 2023 cukup alot,  baik tim Jaksa maupun Tim Advokat tetap bertahan pada argumentasi hukum masing-masing.

Sementara itu, A. Luga Harliato, SH selalu termohon yang diturunkan dari Kejati NTB yang bergabung dengan Tim Jaksa Kejari Sumbawa dalam keterangan Persnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kepada media ini menyebutkan jika sebelumnya termohon sudah mengajukan jawaban yang merupakan respon dari permohonan dari pemohon, dimana dalam jawaban tersebut yang utama kita tegaskan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka Itu sudah dengan minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.

"Selain itu segala administrasi yang terkait dengan tersangka sudah disampaikan melalui penasehat hukumnya terdahulu," ungkap  Luga akrab mantan Kasi Penkum Kejati Bali ini disapa.

di luar itu juga tambahnya, pihaknya menyampaikan kepada hakim yang memeriksa, bahwa terkait kewenangan dalam perkara untuk mengadili ini perlu diketahui bahwa tanggal 28 Agustus 2023 perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ditetapkan hari sidang, bahkan sudah beralih kewenangan penahanan ke Pengadilan Tipikor sehingga kami memohon kepada hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan dari pemohon. 

"Terhadap jawaban tersebut pemohon mengajukan replik yang pada intinya mereka (pemohon) menyatakan bahwa Hakim tetap berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan, " terangnya. 

Sambungnya, Sedangkan duplik kami menegaskan kembali bahwa sesuai dengan aturan di KUHAP, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung bahwa semenjak perkara itu dilimpahkan  di praperadilan yang sedang berproses, maka praperadilan tersebut gugur, karena segala kewenangan itu sudah berlimpah ke pengadilan dan status tersangka sudah menjadi Terdakwa, dan pemaknaan atau pemeriksaan Hakim itu tidak semata-mata pada saat sidang pertama yaitu dakwaan.

"Tapi pada saat Hakim yang ditunjuk mulai memeriksa kemudian menetapkan hari sidang kemudian melakukan penahanan itu berarti  Hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ini, sehingga pemohon itu sudah tidak bisa lagi diproses praperadilannya,” pungkasnya. 

Terpisah  Surahman MD SH MH dkk dalam repliknya menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon (Kajari Sumbawa) karena dinilai tidak berdasar dan prosedural.

" Sehingga meminta kepada Hakim Praperadilan untuk menerima semua tuntutan yang diajukan, bahkan untuk membuktikan gugatan hukumnya, "singkatnya.

Sebagai informasi pemohon juga mengajukan bukti surat sebanyak 28 lembar, sedangkan dari termohon (jaksa red) mengajukan 25 dokumen bukti surat. Dan sidang praperadilan akan dilanjutkan kamis (30/8)besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar