𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔, 𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮𝗕𝘂𝗺𝗶𝗴𝗼𝗿𝗮 -Kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek fiktif atas pengadaan pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu yang melibatkan mantan Direktur Direktur RSUD Sumbawa dr.DHB sebagai tersangka, saat ini proses penanganan perkaranya sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, memang tetap kita hargai sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang bahwa proses penyidikan itu tidak bisa dihentikan tanpa adanya alasan-alasan yang jelas dan kongkret.
Namun, terhadap kasus yang dialami oleh mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sebagaimana disangkakan dengan pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi ungkap Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS dan Partner selaku kuasa hukum dr.DHB dalam keterangan Pers dikantornya, Selasa sore (22/08), dimana kami bersama tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dan tim medis dari Lapas Sumbawa serta Dokter dari RSMA Sumbawa telah menemui klien kami (dr.DHB) yang sedang mengalami sakit didalam Lapas Sumbawa.
“Kami bersama tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa dan tim medis telah melihat kondisi kesehatan dr.DHB yang memang terlihat fisiknya sangat lemah terbayang lemas diruang perawatan klinik Lapas Sumbawa, sehingga oleh dokter dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatannya secara intensif sekaligus mengambil sampel darah dan urine, dimana dr.DHB sendiri mengalami sakit meriang dan diduga terkena malaria sejak Jum,at kemarin hingga hari ini menjalani perawatan opname di klinik Lapas, dengan kondisi tensi darah mencapai 165, padahal yang bersangkutan bukan orang yang tipe darah tinggi, dengan keadaan mungkin saja karena pengaruh cuaca, polusi udara dan lain sebagainya sehingga kesehatan fisik dr.DHB melemah,” papar Surahman.
Apa hasil dari pemeriksaan dokter RSMA Sumbawa itu nanti akan diberikan kepada kami kata Surahman, sehingga nanti bisa kita ketahui penyakit apa yang sedang diderita oleh dr.DHB saat ini dan terhadap persoalan tersebut dengan kondisi fisik dari klien kami itu tidak dimungkinkan untuk melakukan aktivitas, baik dari segi memberikan keterangan karena dalam kondisi yang kurang sehat, dimana kami juga sudah sepakat dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam hal ini Kasi Pidsus, bahwa untuk proses atau pun tahapan berikutnya kami nyatakan ditunda dulu mengingat kondisi kesehatan klien kami yang sangat melemah, ujarnya.
“Karena itu, kami juga berharap kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa bahwa terhadap perkara ini, karena ada juga proses lain yang sedang berjalan kita tetap menghargai secara bersama-sama dan kami harap supaya penyidik bisa mempertimbangkan bahwa kesehatan daripada klien kami ini sangat melemah untuk bisa dilakukan upaya perpanjangan waktu, jadi kalau ada upaya perpanjangan waktu sebagaimana termuat di dalam aturan hukum yang berlaku, kami minta kepada penyidik itu supaya memberikan kelonggaran terhadap tersangka, karena ini masih sifatnya kan masih dugaan, supaya bisa memberikan kelonggaran untuk melakukan pengobatan secara intensif jadi istilahnya di luar Lapas dan ini bisa jadi nanti rujukan atau surat permohonan yang kami bikin nanti ke penyidik dengan meminta status klien kami itu dialihkan untuk sementara waktu mengingat kesehatannya yang melemah ” pungkas Surahman.
Menurut Surahman, dengan status penanganan perkaranya itu masih dalam tahapan proses penyidikan, maka aturan juga memberikan kesempatan kalau ditemukan bahwa terjadi gangguan fisik, otomatis juga itu sudah kurang sehat hal tersebut juga dibuktikan baik oleh tenaga kesehatan yang ada di sana, bahkan kemarin dr.DHB telah menjalani opname di klinik Lapas hingga hari ini kondisi kesehatannya masih sangat lemah dimana Dokter atau tim medis yang ditunjuk oleh penyidik juga sudah memberikan beberapa resep dan tahapan pengobatan serta makanan-makanan yang tidak boleh dikonsumsikan untuk saat ini.
“Berkaitan dengan kondisi klien kami itu, maka kami dari tim kuasa hukum dalam satu dua hari kedepan berencana akan segera mengajukan surat kepada Kejari Sumbawa agar tersangka dapat ditangguhkan atau dialihkan status penahanannya, agar dapat berobat dengan baik, dan dalam hal ini tentu kita harus mengutamakan soal prikemanusiaan,” ujar Advokat Surahman.
0 Komentar