SPACE IKLAN

header ads

Diduga Ada Penerapan Hukum Salah Dalam Mentersangkakan dr. Dede, Hasanuddin Nasution Akan Lapor ke Jamwas

Foto. Istimewa.

Oleh. HR.
Senin, 28 Agustus 2023.
Editor, Lalu.

SUMBAWA,WartaBumigora - Hasanuddin Nasution, SH, MH dari kantor SS dan Partner mengungkapkan jika dirinya akan melaporkan penyidik hingga Kajari Sumbawa ke Jamwas Kejaksaan Agung RI. Karena diduga dalam menangani kasus yang menjerat mantan direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri salah dalam penerapan hukum. 

"Dari awal saya sudah bilang ke Surahman bahwa jika penyidik seperti ini harus kita lapor. Termasuk juga Kajarinya harus kita lapor ke Jamwas Kejagung, " ungkap Hasanuddin Nasution, senin (28/8) kepada sejumlah awak media dikantor hukum SS dan partner. 

Menurut pengacara yang juga wakil ketua umum peradi ini menyebutkan padahal dalam kuhap pasal 77 itu sangat jelas. Dalam kasus dr. Dede ini apakah penyidik tidak memahami pasal dalam kuhap tersebut. 

Ini menarik lanjutnnya, terutama sebenarnya yang menarik itu kelakuan penegak hukumnya. Kenapa saya katakan demikian, saya beranggapan bahwa kelakuan mereka ini ( jaksa red) sangat tidak patut. Yang kedua menurut saya  Berdasarkan pengalaman saya ini sengaja dilakukan untuk mengorbankan dan mendzolimi ini dokter karena kalau tadi berbicara struktur hukum acara kita jelas banget itu disampaikan bahwa yang bisa dilakukan mengenai Praperadilan itu jelas diatur dalam pasal 77 tadi sudah disampaikan.

"Nah sekarang pertanyaannya syarat-syarat kalau seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka ini suratnya kemudian itu didahului oleh dua alat bukti yang cukup tidak ada juga tadi. kemudian, ketika ditetapkan sebagai apa namanya tahanan ada suratnya juga karena nggak mungkin seseorang ditahan tanpa ada ketetapan yang dibuat oleh penyidik kemudian ketika dia ditahan harus ada juga, "sebutnya.

semuanya ini tambahnya, tidak boleh karena itu saya mengatakan   mereka menetapkan orang ini sebagai tersangka padahal ini terlepas daripada objek hukum ini mengenai Korupsi atau  pemerasan.

" Intinya harus ada dua alat bukti itu. yang membuat saya terganggu banget kalau begitu sih dokter ini ditarget dong. Ini pengalaman saya berperkara seperti itu. Nah kalau dia ditarik lalu apa sih dia ini, "jelasnya.

Sambungnya, jika seperti ini kelakuan mereka makin buruk. makanya tadi ketika masuk begitu main telepon pun saya marah banget. Kalau di Jakarta saya fokus. enggak pantas gitu loh ini mereka ini penegak hukum. kalau undang-undang advokat pasal 5 mengatakan advokat adalah penegak hukumnya setara dengan penyidik. 

"Nah apakah ini namanya disebut  tumpang tindih  terhadap  terhadap penetapan dr. Dede ini saya selalu mengatakan masa mereka penyidik enggak paham soal Undang - Undang. mestinya pasal 77 itu jelas banget saya enggak mau memperkuat seperti kalau selama ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 3 sekian-sekian itu adalah mendukung namanya tapi secara hukum positif kita KUHAP ini sudah menjelaskan banget masa dia nggak tahu kalau udah  akan menetapkan seseorang sebagai TSK, Tolong dong suratnya Nggak cukup kamu buat sampaikan kepada tsk-nya juga sampaikan kepada keluarganya Apakah istri Apakah anak atau siapa,"berang Hasanuddin Nasution.

Sambungnya, ini semua tidak ada, lalu di mana hukum. Nah, kalau saya mengatakannya ini enggak cukup kalau cuman sampai di sini karena menurut saya ini jangan sampai nanti menjadi preseden buruk buat masyarakat bahwa yang  itu gampang banget dalam menetapkan orang jadi tersangka. sehingga menurut saya ini bagian daripada koreksi masyarakat yang dilakukan oleh kantor hukum ini.

"Ini adalah bentuk koreksi karena ada kekeliruan dalam kasus dr. Dede Ini. Sehingga mudah-mudahan nanti ini menjadi pelajaran juga buat mereka sehingga tidak terulang kepada siapa- siapa lagi pejabat-pejabat yang lain. Kan kasihan banget kalau ini terus akan terjadi mereka merajalela korbannya makin banyak. 

Masih menurutnya, keputusan ini semuanya sudah diatur dengan baik oleh undang-undang kita apalagi hukum acara. 

"Saya selalu mengatakan kalau ada advokat beracara  di pengadilan dia kalah Itulah sebodoh-bodohnya pengacara. Sama dengan Jaksa menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia tidak punya apa-apa tidak membuat surat apapun tidak menyampaikan surat Apapun. kan bisa dong kita lihat dari sisi ini berarti enggak beres nih kelakuannya jelek banget makanya saya semangatnya di situ semangat perbaikan semangat koreksi semangat pertumbuhan yang baik pada pelaksanaan hukum, "pangkasnya

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar