SPACE IKLAN

header ads

Kejari Sumbawa Limpahkan Berkas dr. Dede Ke Pengadilan Tipikor Mataram

Foto. Istimewa.

Oleh. HR.
Senin, 28 Agustus 2023.
Editor, Lalu.

SUMBAWA, WartaBumigora – Kendati digugat praperadilan oleh dr.DHB tersangka Kasus RSUD Sumbawa dan bahkan mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum tersangka, tak membuat penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa patah semangat, justru sebaliknya tak gentar untuk menghadapinya.

Sebagaimana dikatakan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya kepada para wartawan diruang kerjanya Senin (28/08), bahwa apa yang dikemukakan oleh kuasa hukum tersangka kasus RSUD Sumbawa itu adalah sah-sah saja dilakukan, namun yang jelas penyidik Kejaksaan dalam menangani kasus RSUD Sumbawa itu tentu telah melalui prosedur, aturan dan ketentuan hukum serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

" Oleh karena itu setelah berkas perkara kasus RSUD Sumbawa itu dinyatakan lengkap (P21) maka tim Jaksa Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan dan bahkan Jum,at (25/08) lalu berkas perkara tersangka dr DHB yang dilengkapi surat dakwaan setebal 125 halaman telah dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dengan register perkara Nomor 22/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Mtr pada hari Jum’at 25 Agustus 2023, dan tinggal menunggu penetapan jadwal persidangannya saja,"papar Jaksa Indra Zulkarnain.

“Dengan telah dilimpahkan berkas perkara kasus RSUD Sumbawa itu ke Pengadilan Tipikor Mataram, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan, khususnya didalam butir (3) dijelaskan bahwa dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke Pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim, kendati demikian atas gugatan pemohon praperadilan itu tentu kami jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan jika kami dilaporkan ke Jamwas silakan saja itu adalah hak yang bersangkutan, dalam hal ini kami tidak akan gentar untuk menghadapinya,” tandasnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar