SPACE IKLAN

header ads

Sengkarut Persoalan Lahan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga, Ini Penjelasan Kades Dara Kunci

Foto. Istimewa.

Oleh. Dvd.
Kamis, 3 Agustus 2023.
Editor, BQ. Nining.

LOMBOK TIMUR, WartaBumigora -Sengkarut persoalan Lahan Eks HGU Nomor: 4 / Belanting seluas 1.306.000 m² (Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Meter Persegi) atas PT. Tanjung Kenanga (Lahan HGU yang telah dilakukan Jual Beli dan Pelepasan Hak Atas Tanah dari PT. Tanjung Kenanga kepada PT. Tekad Sarana Mandiri) tersebut telah berakhir Haknya pada tanggal 31 Desember 2013.

Di Wilayah Provinsi NTB khususnya Kabupaten Lombok Timur dimana saat ini Desa Dara Kunci masih menyisakan beberapa permasalahan khususnya terkait Lahan Eks HGU PT. Tanjung Kenanga di Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur dan belum ada titik temu dalam penyelesaiannya. 

Saat memberikan keterangan terkait persolan lahan tersebut di kantornya, Selasa ( 01/08/2023 ) Kepala Desa Dara Kunci Mahsun. 

"Mahsun menjelaskan permasalahan terkait HGU PT. Tekad Sarana Mandiri ( HGU Eks PT. Tanjung Kenanga ) penanganannya sudah di ambil alih oleh Pemda Kabupaten Lombok Timur melalui Tim Reforma Agraria Kabupaten Lombok Timur dengan melaksanakan program Redistribusi Tanah melalui Skema Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dimana Pemda Kabupaten Lombok Timur akan menyiapkan lahan untuk dibagikan kepada masyarakat penggarap di lahan HGU PT. Tekad Sarana Mandiri dan  akan diberikan dana tali asih melalui pihak perusahaan,"bebernya.

“Di dalam kawasan lahan yang sedang bersengketa saat ini ada sekitar 120 KK yang sudah bermukim dengan membuat rumah permanen dan jumlah tersebut akan terus bertambah apabila pemerintah tidak segera menyelesaikan permasalahan tersebut,"ungkap Mahsun.

Dari 7 Dusun yang ada di Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur terdapat 2 Dusun yang berada di dalam kawasan lahan HGU Eks PT. Tanjung    Kenanga. Di dalam lokasi lahan tersebut juga ada tambak yang sudah beroperasi sampai dengan saat ini dan akan memperluas lahan tambaknya namun masih terbentur dengan masyarakat yang menguasai lahan tersebut.

Bahwa sampai dengan saat ini belum ada keputusan final terkait langkah penyelesaian permasalahan lahan tersebut, dimana lahan HGU Eks PT. Tanjung Kenanga di Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur yang selama ini masih ditempati oleh masyarakat penggarap karena izin yang digunakan untuk perkembangan pertanian dan perkebunan namun nyatanya pihak perusahaan membangun tambak sehingga masyarakat penggarap sampai dengan saat ini menolak perusahaan masuk untuk menggarap tambak dan mendesak pemerintah setempat agar bisa menerbitkan sertifikat bagi masyarakat penggarap untuk legal standing lahan yang dikuasai saat ini. 

" Alhamdulillah sampai saat ini situasi dan kondisi di Wilayah Desa Dara Kunci masih dalam keadaan kondusif." Ujardia.

Masyakarat Desa Dara Kunci berharap agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cara turun kelapangan guna memberikan sosialisasi ke Masyarakat terhadap hasil dari pertemuan Pemkab Lotim dengan Kementrian BPN Pusat di Jakarta.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar