SPACE IKLAN

header ads

Sidang di PN Mataram, Terdakwa SAD Sebut Tuntutan JPU Semakin Aneh

Foto. Istimewa.

Oleh. ll.
Kamis, 10 Agustus 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

LOMBOK BARAT, WartaBumigora – Kasus tentang dugaan pemalsuan Dokumen/surat sertifikat tanah , di mertak kecamatan pujut , Lombok Tengah yang membuat terdakwa inisial SAD duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mataram kembali digelar dan semakin panas, (7/8/2023).

Jual beli argumen antara JPU dengan PH terdakwa SAD terjadi di setiap waktu persidangan , keduanya saling adu data & bukti dengan mengeluarkan dalil hukum sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Pelatihan II Menjahit Pakaian di BLK Ruhul Islam Dibuka Kakan Kemenag PalasCegah Kekerasan Seksual pada Anak, Guru SD se-Kabupaten Kuningan Ikuti Assertive Communication TrainingSidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Dokumen di PN Mataram, JPU Sebut Tuntutan Miliki Dasar yang Kuat.

Pada sidang sebelumnya dalam pembacaan dakwaan & tuntutan oleh JPU kepada terdakwa SAD dengan hukuman 2,6 tahun penjara , Penasehat Hukum terdakwa sangat keberatan karena menurutnya tuduhan yang di layangkan oleh jaksa kepada cliennya tidak berdasar hanya imajinasi bukan bukti.

" Kami butuh bukti bukan imajinasi ,” terang PH.Muhtar dalam pembelaannya.

Dalam agenda sidang pembacaan replik oleh JPU menanggapi pembelaan terdakwa SAD melalui Kuasa Hukumnya Muhtar M.Saleh , Jaksa menolak jika dikatakan berimajinasi dan menolak semua pembelaan terdakwa .

” Apa yang dikatakan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya semua tidak benar ,” bantahnya.

Namun ditengah-tengah pembacaan Replik JPU justru membenarkan bahwa terdakwa SAD benar telah membeli tanah atas nama SUDIN No.Sertipikat 268 namun sangat disayangkan terdakwa SAD tidak pernah bertemu dengan SUDIN kecuali dengan perantara saja dan oleh JPU dianggap kurang hati-hati dalam membeli tanah.

” Benar terdakwa telah membeli tànah tapi tidak pernah bertemu dan kurang hati-hati ,” jelas JPU di depan Majlis Hakim 07/08/2023.

Menjawab pertànyaan awak media tentang kontradiksi pernyataan JPU dalam Repliknya , bahwa apakah terdakwa SAD terjerat oleh kasus hukum karena tidak pernah bertemu dengan SUDIN lalu dijadikan dasar hukum untuk menjerat terdakwa bahwa telah memalsukan sura & dokumen , JPU tidak berani membenarkannya hanya itu merupakan permintaan Kuasa Hukum.

” Tidak-tidak itu hanya bagian dari keberatan kuasa hukum saya hanya melihat unsur-unsurnya saja ,” jawab JPU.

Sementara itu PH ( Muhtar Muhammad Saleh SH ) dalam menyikapi pernyatan JPU merasa aneh karena tuduhan yang menjadikan SAD menjadi terdakwa tidak mempunyai alat bukti yang jelas ,” banyak kejanggalan diucapkan jaksa ini aneh , bukan pengadilan yang aneh tapi jaksanya yang aneh,” ucapnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar