SUMBAWA,WartaBumigora - Sidang Praperadilan antara dr. Dede Hasan Basri melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sumbawa hari ini kembali digelar, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon (jaksa red).
Diketahui pada sidang (28/8), kemarin yang digelar diruang candra kantor Pengadilan Sumbawa, ada 10 tuntutan yang dibacakan oleh kuasa hukum dr. Dede Hasan Basri dari kantor hukum SS dan Partner Surahman, MD, SH, MH. Dari 10 tuntutan tersebut diantaranya yakni membebaskan dr. Dede dari penjara.
Sedangkan majelis hakim hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan tersebut yakni Saba’Aro Zendrato SH MH didampingi Panitera Pengganti Sahyani.
nomor perkara yakni Nomor 2/Pid.Pra/2023_PN.Sbw. Sementara dari Kajari Sumbawa diwakili oleh Rika Ekayanti, SH, MH dan Zanuar Irkham, SH.
Sedangkan agenda sidang hari ini (29/8) yakni mengdengarkan jawaban dari termohon, kemudian replik dan dublik. Sedangkan untuk agenda, kamis (30/8), besok yang menghadirkan saksi dan ahli dari pemohon dan termohon.
0 Komentar