SPACE IKLAN

header ads

Surahman Gugat Praperadilan Kajari Sumbawa

Foto. Istimewa

Oleh. HR
Rabu, 2 Agustus 2023
Editor. Bq Nining

SUMBAWA, WartaBumigora - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap ( Gratifikasi) atas sejumlah proyek pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan (E-Catalog) tahun 2022 pada RSUD Sumbawa yang melibatkan dr.Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD Sumbawa sebagai tersangka semakin berbuntut panjang.pasalnya, tersangka DHB melalui kuasa hukumnya Surahman MD SH MH bersama koleganya Puja Kusuma SH dan Elvira SH dari Kantor Hukum SS dan Partner hari ini Rabu (02/08) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono SH M.Hum melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Surahman dalam keterangan Persnya kepada para wartawan di Kantornya Rabu sore (02/08) menjelaskan bahwa dirinya atas nama tersangka dr.Dede Hasan Basri telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kajari Sumbawa ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan registrasi Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN.Sbw, terkait dengan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas kasus pidana yang membelit dr. Dede Hasan Basri (Kliennya) yang dinilai terlalu dini dan tidak sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "ungkapnya.

Untuk menguatkan gugatan praperadilan dengan rencana sidang perdana digelar Rabu pekan depan itu terang Surahman, maka kami telah menyiapkan ada 11 alat bukti berupa dokumen surat, termasuk didalamnya surat penetapan dan penahanan terhadap tersangka maupun surat laporan pengaduan ke polisi dan SPHP yang diterbitkan penyidik Polres Sumbawa, dengan sejumlah dalil-dalil, kajian dan pandangan hukum terkait dengan tindakan hukum yang dilakukan Kajari Sumbawa, "bebernya.

Sambungnya, kami menilai terlalu dini, gegabah dan tidak cermat klien kami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa itu, sesuai dengan sprint Kajari Sumbawa, karena seyogyanya pihak Kejaksaan menunggu dulu proses hukum kasus tindak pidana pemerasan dan pemalsuan tandatangan klien kami dr.DHB dan dokumen proyek fiktif yang dipalsukan yang sebelumnya pada Februari 2023 lalu telah dilaporkan oleh dr.DHB kepada Polres Sumbawa dan sesuai SPHP kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan Polres Sumbawa, sehingga tindakan hukum yang dilakukan Kajari Sumbawa dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Advokat Surahman.

Menurut Surahman, klien kami dr. Dede tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan, karena ada sejumlah oknum atau pelaku sebenarnya terkait dengan pemalsuan tandatangan dan dokumen proyek yang digunakan untuk mengajukan pinjaman kredit sekitar Rp 1 Miliar pada PT Bank NTB Syariah Cabang Lopok itulah yang mencatut dan memalsukan dokumen proyek dan tandatangan dr.DHB selaku Direktur/PPK RSUD Sumbawa, termasuk tandatangan Kepala Gudang RSUD Sumbawa juga dipaksakan, dan kini kasusnya tengah dalam proses penyidikan intensif penyidik Kepolisian,"katanya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar