SPACE IKLAN

header ads

Alhamdulillah! Denda Tilang Uji Emisi Dihentikan Polri

Foto. Istimewa.

Oleh. Atma.
Selasa, 12.September 2023.
Editor, Lalu Muhasan

JAKARTA, WartaBumigora - Sejak 11  September 2023, Polri hentikan denda tilang uji emisi kendaraan bermotor. Polisi menilai denda tilang tidak efektif  dan akan mencari alternatif  lain.

Salah satunya akan bekerja sama dengan dealer untuk melakukan servis untuk kendaraan yang tidak layak.

Terlepas asumsi atau ada tafsir ke arah itu, BroNies memiliki keyakinan bahwa aksi gurah mesin yang dilakukan Bro dan Sis BroNies pada tanggal 6 dan 7  September 2023 yang diadakan di GOR Ciracas Jakarta Timur dan akan berlanjut selama 1 bulan penuh, berdampak bisa merubah aturan atau UU. 

Rasionalisasinya rezim kekuasaan dalam hal ini Polri melihat kecenderungan program gurah mesin yang diinisiasi BroNies memberikan efek snowball bagi penguatan Capres Bro Anies Baswedan. Bukan sekedar Kampanye tapi aksi nyata yg disertai narasi Ketum BroNies menegaskan “Meski tidak lagi menjabat sebagai Gubernur, Bro Anies Baswedan tetap peduli pada warga Jakarta dan ikut aktif mengurangi polusi pencemaran udara.”

Sehingga situasi kondisi yg demikian membuat pemerintahan dalam hal ini Pemprov DKI dan Polri mengantisipasi pelaksanaan UU  Nomer 285 dan 286 Pasal 22 Th 2009.

Hal ini dianggap menguntungkan dan semakin mendongkrak  Popularitas Bro Anies Baswedan.    

Penilain ini sangat berdasar mengingat kegiatan PKS yang melakukan senam bersama Bro Anies Baswedan di Stadion Patriot Candrabaga dijegal masalah perijinan. 

Kemudian kegiatan Karnaval Kebhinekaan dan Kebudayaan BroNies di Tugu Proklamasi belum lama ini juga mengalami upaya penjegalan.

Sehingga kuat dugaan penghentian denda tilang untuk uji emisi kali ini memiliki motif yang sama untuk mencegah Bro 

Anies Baswedan semakin populis di mata rakyat setelah BroNies melakukan kegiatan Gurah Mesin Kendaraan Bermotor gratis untuk membantu masyarakat kecil, terutama ojol untuk lolos uji emisi.   

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar