SPACE IKLAN

header ads

Didakwa Pasal Korupsi, Kuasa Hukum dr. Dede Akan Sampaikan Eksepsi

Foto. Istimewa

Oleh. HR
Rabu, 6 September 2023
Editor. Bq Nining

SUMBAWA, WartaBumigora - Sidang perdana mantan Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Selasa (05/09),kemarin resmi dimulai pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, NTB. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaannya, hadir dalam persidangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa Indra Zulkarnain SH  secara langsung membacakan Surat Dakwaan yang telah disiapkan.

Atas Dakwaan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya apakah akan melanjutkan persidangan ke pokok perkara atau akan menyampaikan tangkisan dalam bentuk Eksepsi.

Surahman MD, SH, MH selaku Pimpinan Kantor Hukum SS & PARTNER yang didampingi oleh Hasanudin Nasution, SH, MH,. Muhammad Yusuf Pribadi, SH,. Elvira Riska Audilah, SH  selaku Penasehat Hukum dr. Dede  akan mengajukan Eksepsi dalam sidang yang akan digelar pada Selasa pekan depan (12/09).

Dalam keterangan Persnya  Surahman MD, SH, MH usai persidangan menjelaskan bahwa setelah kami mengkaji serta meneliti Dakwaan dari JPU sebagaimana telah dibacakan dalam persidangan tadi, maka kami perlu menanggapinya dalam bentuk Eksepsi, yang mana nantinya kami siap menjabarkan dan membedah peristiwa hukum dalam penerapan hukum yang keliru telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa selaku JPU atas didakwanya Klien kami, "paparnya.

“Ada beberapa eksepsi/bantahan/tangkisan yang akan kami sampaikan nanti sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan merupakan hak penuh seseorang sebagai terdakwa yang disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya, oleh karena didalam dakwaan yang telah disusun oleh JPU yang walaupun barusan kami terima dan setelah kami cermati tanpa ada kerugian negara, sehingga klien kami di duga telah melakukan Tindakan Pemerasan dan menerima uang sejumlah Rp. 1.479.825.254,- (Satu milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dari beberapa rekanan, sehingga Klien kami didakwa dengan 3 Pasal yakni : Pasal 12 huruf e, Pasal 23, Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayast (1), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,”jelasnya Surahman.

Terhadap dakwaan tersebut beber Surahman, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa perlu menyampaikan Eksepsi sebagaimana telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim tadi, ujarnya seraya mengungkapkan usai persidangan, dari pantauan kami telah terjadi Demo pada Pengadilan Tipikor Mataram yang dilakukan oleh puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi LSM dengan menggunakan fasilitas lengkap serta pengamanan dari Polresta Mataram, dengan meminta supaya Pengadilan melakukan Penegakan Hukum serta membebaskan dr.Dede Hasan Basri.

Hal tersebut tanpa menggangu proses persidangan yang telah kami lakukan, demo tersebut bukan kewenangan serta tidak ada keterkaitan dengan kami selaku Lembaga hukum yang sedang dalam menjalankan profesi,"katanya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar