SPACE IKLAN

header ads

dr. Dede Didakwa Pasal Korupsi, Surahman Ajukan Eksepsi

Foto. Istimewa. 

Oleh. HR. 
Rabu, 6 September 2023.
Editor, Lalu Muhasan. 

MATARAM,WartaBumigora - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan E-Catalog (Gratifikasi) yang melibatkan mantan Direktur RSUD Sumbawa sebagai terdakwa, Selasa (05/09) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, NTB. Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti I Dewa Gede Suardana, SH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang juga dihadiri terdakwa dr. Dede Hasan Basri didampingi tim Penasehat Hukumnya Surahman MD SH MH, Hasanuddin Nasution SH MH, Muhammad Yusuf Pribadi SH, Puja Kusuma SH dan Elvira Rizka Audilah SH dari Kantor Hukum SS dan Partner. 

Tim JPU membacakan surat dakwaan setebal 125 halaman yang intinya terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif atas pengadaan sejumlah alat-alat kesehatan dan obat-obatan E-Catalog (Gratifikasi) pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.

Akibat perbuatan terdakwa, ditemukan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,4 Miliar, sehingga Tim JPU  Indra Zulkarnain SH mendakwa dr. Dede Hasan Basri dengan sejumlah Pasal alternatif melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 23, junto Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 4 – 5 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya Selasa Siang (05/09) membenarkan kalau sidang perdana atas kasus RSUD Sumbawa yang melibatkan terdakwa dr. Dede Hasan Basri telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa, dan sidang lanjutan kali kedua akan dilanjutkan Selasa 12 September 2023 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim Penasehat Hukumnya menyampaikan tanggapan (eksepsi).

Sedangkan terkait dengan penahanan terdakwa dr.DHB, telah dialihkan penahanannya pada Rutan Lapas Mataram untuk memudahkan proses sidangnya pada pekan mendatang, tukas Zanuar Irkham.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa dr. Dede Hasan Basri  Surahman MD SH MH ketika dikonfirmasi via telepon seluler dari Mataram menyatakan kalau pihaknya usai mendengarkan dakwaan Jaksa terkait perkara RSUD Sumbawa yang menjerat dr.DHB (kliennya) itu, tentu akan menyampaikan tanggapan balik melalui eksepsi yang akan kami ajukan pada sidang lanjutan pekan mendatang, karena kami melihat ada kejanggalan dalam kasus tersebut,"pangkasnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar