SPACE IKLAN

header ads

Eksepsi dr. Dede Tidak Dapat Diterima Hakim Pengadilan Tipikor Mataram

Foto. Istimewa.

Oleh. HR
Kamis, 28 September 2023.

MATARAM, WartaBumigora - Sidang lanjutan kali keempat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur  RSUD Sumbawa dr.Dede Hasan Basri sebagai terdakwa, Selasa (26/09) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang dihadiri Tim Kuasa Hukum terdakwa   Surahman. MD, SH, MH pimpinan Kantor Hukum SS dan Partner, sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa diwakili langsung Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH, dengan agenda pembacaan putusan Sela.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram diketuai Jarot Widiyatmoko, SH MH dengan hakim anggota Glorius Anggun Doro, SH dan Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum didampingi Panitera Pengganti Nuraini SH, dalam amar putusan selanya Nomor 22/Pidsus/2023, menyatakan setelah memperhatikan dakwaan Jaksa, eksepsi tim Penasihat Hukum Terdakwa maupun jawaban, pendapat dan tanggapan dari Tim Jaksa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, maka majelis hakim menilai dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan terkait dengan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa dinilai telah masuk dalam materi pokok perkara.

Oleh karena itu majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya, dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dengan mengajukan sejumlah saksi terkait pada sidang lanjutan Rabu 4 Oktober 2023 mendatang.

Jaksa Indra Zulkarnain SH usai sidang menyatakan sesuai dengan putusan majelis hakim, maka untuk sidang pekan mendatang tim JPU Kejari Sumbawa akan mengajukan sekitar 6 orang saksi terdiri dari sejumlah rekanan yakni saksi Robertus Soni Harsono, Hari Rindra, Lalu Andre Saputra, Susilo, Danang, dan Yudi Darmadi ST, "singkatnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar