SPACE IKLAN

header ads

Kejari Sumbawa Gelar Rakor Tim PAKEM Tahun 2023

Foto. Istimewa

Oleh. HR
Kamis, 14 September 2023
Editor. Bq Nining

SUMBAWA, WartaBumigora - Bertempat di Aula Lantai II Gedung Manggis 7 Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (14/09) dilaksanakan Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Dalam Masyarakat (PAKEM) 2023 untuk Wilayah Kabupaten Sumbawa, yang dihadiri seluruh anggota Tim PAKEM Sumbawa.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH seusai acara dalam keterangan Persnya menjelaskan bahwa dalam Rakor Tim PAKEM 2023 kali ini membahas pokok permasalahan diantaranya, sesuai dengan Surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-1078/D/Dsb.2/06/2023 tanggal 26 Juni 2023 perihal Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 dalam Rangka Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta pembahasan terkait Perkembangan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat yang masih ada di Kabupaten Sumbawa.

Pada rapat tersebut disimpulkan beberapa poin terang Zanuar Irkham SH, diantaranya telah dilakukan Sosialisasi Putusan MK, kepada seluruh anggota PAKEM dan tamu undangan yang dalam hal ini hadir pula dari Dinas DUKCAPIL Kabupaten Sumbawa, dan demi menjaga ketenteraman dan Ketenangan masyarakat, aktifitas Aliran

Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang mulai Pasif agar tetap dilakukan

Pemantauan secara berkala, tukasnya.

Disamping itu, Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder terkait bersinergi dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban Masyarakat, artinya semua pihak berkewajiban untuk menjaga ketenangan dan ketertiban Kabupaten Sumbawa, serta dapat menyampaikan Putusan MK kepada Masyarakat, ujarnya.

“Adapun rekomendasi rapat, yakni Tersosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 dalam rangka Pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Serta dalam menghadapi persoalan kepercayaan maupun keagamaan di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa, khususnya penyebaran Aliran kepercayaan dan Aliran Keagamaa, APH dan

Stokeholder secara bersama – sama memantau secara berkala agar dapat mencegah terjadinya AGHT di Kabupaten Sumbawa,” pungkas Zanuar Irkham SH.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar