SPACE IKLAN

header ads

Sopir Mobil Istri Gubernur NTB Akan Diproses Hukum Sesuai Ketentuan

Foto. Istimewa. 

Oleh. ll
Senin, 11 September 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

LOMBOK TENGAH,WartaBumigora - Driver mobil istri Gubernur NTB Sri Yulistiani yang terlibat kecelakaan lalulintas di jalan baypass Desa Labulie Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah yang terjadi pada Sabtu 09/09/2023 akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan undang undang yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin 11/09/2023.

Adapun identitas pengendara mobil HRV warna putih dengan nomor polisi B 720 SRI milik istri gubernur NTB tersebut atas nama  M. Zainul  Abidin, laki laki 31 tahun alamat Dusun Bun Tereng Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

"Untuk perkembangan kaasus lakalantas yang terjadi di Jalan Baypass Labulie Kecamatan Jonggat masuk tahap penyelidikan dan proses pemeriksaan saksi sedang berlangsung dengan harapan besok (Selasa 12/09) dapat dilakukan gelar perkara" kata Abdul Rachman.

Tidak hanya itu diharapkan dapat sesegera mungkin menentukan arah proses penyelidikan yang sedang dilakukan. "Apakah naik ke tingkat sidik atau bagaimana" jelas Abdul Rachman. 

Harapannya, proses pemeriksaan seluruh saksi baik pengemudi roda empat maupun penumpang roda empat dan yang terlibat lakalantas serta saksi saksi di TKP seluruhnya lancar agar segera dapat menentukan kepastian hukum dari kasus tersebut.

Sejauh ini sudah mengumpulkan 4 saksi yang ada di TKP dan sudah memeriksa draiver dan penumpang, untuk dua orang saksi yang lain dan sekaligus korban belum dapat dimintai keterangan karena kondisi kesehatan belum memungkinkan dan saat ini masih dirawat dirumah sakit.

"Apabila sudah bisa berkomunikasi dengan baik keduanya akan segera dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas" ungkap Abdul rachman.

Terkait perdamaian dari kedua belah pihak, Kasat Lantas menyampaikan pihaknya tidak akan mengintervensi, namun hal tersebut tidak akan menggugurkan  pidana.

"Proses hukum tetap berjalan karena perdamaian tidak akan menggugurkan pidananya" jelas Kasat Lantas.

Terkait Draiver masih dilakukan proses pemeriksaan di unit gakkum dan belum dilakukan penahanan karena statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada tiga kategori dalam kasus ini diantaranya  meninggal dunia, luka berat dan luka ringan" Tambah Abdul Rachman.

Penerapan pasal yang akan dikenakan pada pelaku akan ditentukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik unit lakalantas Polres Lombok Tengah.

Mengenai kelengkapan yang dimiliki oleh draiver semuanya dinyatakan lengkap baik STNK, SIM, Kelengkapan kendaraan dan  penggunaan Safetybelt. Namun yang menambah fatalitas bagi korban pengendara sepeda motor adalah tidak menggunakan helm SNI.

Indikasi awal dan keterangan saksi didapatkan bahwa mobil melaju dengan kecepatan tinggi "Dengan kecepatan tinggi memang agak susah mengendalikan laju kendaraan pada saat didepan ada kendaraan lain sehingga tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak sepeda motor yang ada didepannya" tutup Kasat Lantas.

Berdasarkan hasil pantauan, kedua Barang Bukti lakalantas tersebut telah diamankan di Unit Lakalantas Polres Lombok Tengah sementara mobil HRV warna putih dengan nomor polisi B 720 SRI hanya mengalami lecet pada bagian depan sebalah kanan sementara sepeda motor Honda jenis Beat dengan nomor polisi DR 3762 UK mengalami ringsek dan roda depan patah.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar