SPACE IKLAN

header ads

Usut Dugaan Korupsi KUR BNI Rp 3,1 Miliar, Jaksa Periksa 8 Orang Petani

Foto. Istimewa

Oleh. HR
Selasa, 26 September 2023
Editor. Bq Nining

SUMBAWA, WartaBumigora - Penyidik Kejari Sumbawa kali ini melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang warga dari desa marga karya Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, NTB. 

 Pemeriksaan tersebut terkait dengan adanya dugaan Tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI yang disalurkan melalui Bumdes "Sahabat"senilai Rp 3,1 miliar pada tahun 2022 lalu.

 Berdasarkan pantau wartawan di kejari Sumbawa jalan manggis 7 Kelurahan Umasima Sumbawa terlihat para petani/ nasabah masuk diruang kasi Intelijen dan stab khusus Pidsus Kejari Sumbawa untuk melakukan pemeriksaan. 

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham, SH membenarkan tentang adanya pemeriksaan tersebut. 

"Ada 8 orang yang kami periksa dalam kasus ini adalah warga dari marga karya. Dan  jawabannya hampir sama tentang kasus KUR tersebut, " ujarnya, senin (25/9). 

Menurutnya, untuk pemeriksaan selanjutnya sedang diagendakan. Karena masih ada pihak - pihak yang perlu diperiksa. 

"Hari ini hanya petani yang kita periksa, sedangkan dari pihak bank belum, mungkin di pemeriksaan berikutnya, " cetus nya. 

Zanuar berharap kepada pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif agar kasus ini menjadi terang, "pintahnya.

Diketahui dalam kasus ini ada pencatutan nama-nama petani untuk pengajuan dana KUR tersebut terkuak setelah pihak bank menagih para petani. Ternyata di lapangan petani tidak menerima uang Rp 50 juta seperti yang diajukan. Setelah ditelusuri, rekening para petani yang diajukan itu dibawa bendahara BUMDes. 

Selain itu  juga diperkuat dengan adanya keterangan saksi dari para petani yang menjadi kreditur.

 untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, penyidik tidak menggandeng ahli auditor. Karena menurut jaksa kerugian negara dalam kasus tersebut total loss.

Atas dasar adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Dasar hukum yang digunakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar