SUMBAWA, WartaBumigora - Sidang Pidana Akbar Salosa seorang guru ngaji dan guru agama di SMKN 2 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),NTB akhirnya ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan permintaan dari kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Sumbawa.
Endra Syaifuddin didampingi rekannya Iwan Harianto kepada media ini, Rabu (4/10) mengemukakan bahwa penundaan sidang Akbar Salosa hari ini merupakan permintaanya sendiri kepada majelis hakim.
"Jadi yang meminta penundaan itu kita sendiri dari LBH PGRI Sumbawa. Karena kami ingin dalam kasus ini terang. Dan kami minta sama hakim agar dapat menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa,"ungkapnya.
En sapaan akrabnya menyebutkan jika sidang pada Minggu akan datang akan menghadirkan tiga orang saksi.
"Kami ingin kasus ini terang. Makanya kami ingin mengajukan saksi yang meringankan terdakwa,"paparnya.
Karena tambahnya tidak mungkin sebuah peristiwa hukum tampak adanya seorang saksi. Makanya kami akan mengajukan saksi tiga orang dalam sidang berikutnya,"timpalnya.
Diketahui sidang yang akan digelar pada Rabu (11/10), pekan datang yakni dengan agenda mendengarkam keterangan saksi.
Diketahui pasal yang disangkakan kepada terdakwa Akbar Salosa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim yang memimpin sidang penganiayaan seorang siswa tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.
0 Komentar