SUMBAWA, WartaBumigora - Kabupaten Sumbawa, yang dikenal sebagai salah satu lokasi produksi jagung, terus mengukir prestasi dengan meningkatkan volume ekspor komoditas mereka.
Jagung merupakan salah satu komoditas strategis di Kabupaten Sumbawa, dan dalam beberapa tahun terakhir, upaya ekspor telah menjadi fokus utama. Demikian diungkapkan Isnaini SP, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Kamis (05/10/2023).
Menurutnya, pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan ini. “Kami juga telah melaksanakan kegiatan ekspor jagung beberapa kali dan ini adalah langkah penting dalam memajukan komoditas unggulan,” ujar Isnaini SP.
Namun, lanjut sekdis, perjalanan untuk memenuhi standar ekspor dan memastikan kualitas jagung yang tinggi tidaklah mudah.
“Pelaku usaha atau eksportir hasil pertanian di Kabupaten Sumbawa harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk yang berada di bawah kendali kontrol karantina dan dinas pertanian,” katanya.
Salah satu tantangan yang dihadapi, kata sekdis, adalah pelatihan fumigasi. Pelatihan ini menjadi semakin penting dalam memastikan bahwa jagung yang diekspor memenuhi standar internasional.
“Kabupaten Sumbawa berencana untuk melakukan pelatihan khusus dalam waktu dekat, yang akan melibatkan dinas teknis serta pengusaha jagun,” Isnaini menjekaskan.
Selain upaya dalam kegiatan kekarantinaan, pengusaha jagung juga diharapkan untuk melakukan langkah-langkah mandiri di tingkat gudang demi menjaga kualitas produk mereka.
“Fumigasi harus melibatkan tenaga ahli karena bahan yang digunakan sangat berbahaya bagi manusia, hewan yang ada di sekitar lokasi,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Kabupaten Sumbawa terus memperkuat kerjasama antara sektor publik dan swasta untuk mendukung pertumbuhan komoditas strategis mereka, jagung.
“Ini adalah tanggung jawab bersama baik dari sisi pemerintah maupun pengusaha. Kami harus bekerja sama untuk memastikan ekspor jagung dari Kabupaten Sumbawa terus berkembang dan memenuhi standar tertinggi,” tutup Isnaini SP.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa, drh Ida Bagus Putu Raka Ariana, mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi perlakuan ini sesuai dengan undang undang nomor 21 tahun 2019 tentang pengasingan, pengamatan dan perlakuan. Kemudian pembebasan, penolakan, penahanan dan pemusnahan terhadap komoditi pertanian.
“Fumigasi itu adalah salah satu tindakan perlakuan dalam rangka menghilangkan hama yang terdapat di dalam media pembawa komiditi yang akan diekspor,” katanya.
Fumigasi, Kata Raka, adalah tindakan yang dilakukan dengan menggunakan zat fumigan atau semacam pestisida berbahaya sehingga perlu keahlian khusus.
“Kita akan membahas pelatihan fumigasi ini dengan Pemda Sumbawa bersama dengan pihak terkait lainnya termasuk pengusaha jagung atau pemilik gudang,” katanya.
0 Komentar