MATARAM, WartaBumigora - Pengembalian barang bukti hasil ungkap kasus 3C (curas, curat, curanmor) sat reskrim dan polsek jajaran polres kota mataram. Sebelumnya polresta mataram melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pemiliknya pada tahun 2023 sebanyak 6 kali dengan jumlah barang yang di kembalikam sebanyak 283 barang.
Kombespol Mustofa selaku kapolres kota mataram mengatakan " ini sudah yang ke 6 kalinya kami melakukan pengembalian barang bukti, dan mungkin sudah ratusan kendaraan roda dua, ratusan handphon, puluhan roda 4 dan bang barang yang lain sudah bisa di kembalikam kepada masyarakat yang menjadi korban di wilayah hukum polresta mataram." Selasa (31/10/2023)
Pada bulan oktober 2023 sat reskrim dan polsek jajaran polresta mataram telah berhasil melakukan pengungkapan kasus 3C sebanyak 82 kasus, diantaranya 36 kasus berlanjut ke proses penyidikan dan sebanyak 46 kasus diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kombespol mustofa juga menegaskan pentingnya kehatian hatian masyarakat terkait pengamanan barang pribadi dan cara pengamanan barang terutama kendaraan dan handphone.
"Saya menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat kota mataram berkaitan dengan pengamanan barang kemudian cara menaruh barang terutama kendaraan roda dua dan handphone karna sering terjadi pencurian handphone itu di perumahan ataupun di kos-kosan karena ada kelalaian dari sipemilik barang."
"Saya juga mengingatkan kepada masyarakat tentang modus kejahatan yang saat ini mulai marak di masyarakat tentang jual beli online, terakhir laporan tantang jual beli mobil, tolong di waspadai selagi masyarakat belum melihat barangnya secara pisik tolong jangan melaksanakan transaksi, dilihat barangnya terlebih dahulu, dilihat keoriginalan barangnya dilihar surat menyurat barangnya baru silahkan melakukan transaksi kalau tidak siap siap menjadi korban. Tutupnya.
0 Komentar