SPACE IKLAN

header ads

PPHNI Kabuoaten Bima Meminta Cabut Surat Edaran Yang Merugikan Peternak Hewan

Foto. Istimewa.

Oleh. Eldan.
Selasa, 10 Oktober 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

BIMA,WartaBumigora-Persatuan Peternak Hewan Nasional Indonesia (PPHNI) Kabupaten Bima akan mendatangi Kantor Dinas Perijinan Provinsi-NTB untuk mengklarifikasi terkait surat bernomor: 524/942/DPM&PTSP/2023 tentang intensitas pengiriman ternak sapi potong keluar daerah (keluar Provinsi NTB) Selasa, 10 Oktober 2023.  

Surat tersebut berisi terkait intensitas pengiriman ternak sapi potong keluar daerah (keluar Provinsi NTB), dan memperhatikan kuota pengiriman sapi potong serta Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Penegakan persyaratan teknis khususnya terkait hasil pemeriksaan fisik (holding Ground), sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) point c. khusus untuk sapi bali yang akan diperjualbelikan antar provinsi harus memiliki berat minimal 300 kg dan umur minimal 3 tahun.

2. Untuk meminimalisir adanya kecurangan ataupun jual beli kuota ternak sapi potong keluar daerah, maka DPM-PTSP Provinsi NTB tidak akan menerbitkan perpanjangan izin. Dengan Tembusan disampaikan kepada Yth.: Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat di Mataram. Komisi II DPRD Provinsi NTB di Mataram.

Taufik Ketua PPPHNI Kabupaten Bima, Mewakili Pengusaha Ternak Provinsi- NTB, menegaskan untuk keberatan dengan isi surat, "Intensitas pengiriman ternak sapi potong keluar daerah (keluar Provinsi NTB), dan memperhatikan kuota pengiriman sapi potong serta Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak".

Surat tersebut mekanismenya dikeluarkan oleh Dinas Peternakan provinsi sebagai Dinas berwenang. "Itu memberatkan petani ternak yang ada di NTB. Sementara mereka hanya mengeluarkan perijinan saja, dalam waktu dekan kami PPPHNI keberatan atas dikeluarkan surat edaran tersebut". 

Menyikapi surat tersebut, secepatnya kami akan melakukan pertemuan dengan Dinas Peternakan dan perijinan Provinsi NTB, dan kami sudah bersurat ke DPRD Provinsi untuk memfasilitasi terkait surat tersebut. 

Keberatan surat tersebut : Perpanjangan sisa Ijin, berat ternak/ekor, kemarin hanya 250 kg/ekor. "Tidak mungkin kita mendapatkan semua target  300 kg itu, dari karantina harus perpanjang. Karena jatahnya masih ada". jelas Taufik

"Kami menduga, ini merupakan akal - akalan pemerintah saja, supaya nantinya mereka bermain di saat idul qurban. Solusi untuk menghentikan Polemik ini agar surat edaran tersebut dicabut", tutup Taufik.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar