SPACE IKLAN

header ads

Tarif RSUD Bima Sesuai Dengan Perbup Bima Nomor 35 tahun 2013: Tidak Ada Pungli.

Foto. Istimewa.

Oleh. Eldan.
Rabu, 18 Oktober 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

BIMA,WartaBumigora-Dugaan Pungli untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan dan Disabilitas bagi Peserta k2 P3K yang mengikuti Seleksi Tes P3K di wilayah Pemkab Bima dan Pemkot Bima tahun 2023 dibantah keras oleh Sekretaris RSUD Bima Suriansyah. 

Dia (Suriansyah) pun meluruskan informasi tersebut, adapun biaya atau kewajiban yang harus dikeluarkan pasien berdasarkan Jenis pelayanan rawat jalan yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima nomor 35 tahun 2013 tentang penyesuaian jenis dan Tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

Berikut rincian biaya yang dijelaskan pada aturan daerah yakni, Pendaftaran Rp.10.000, 00 pemeriksaan dokter umum Rp.10.000, 00 keterangan Diagnosa Rp.15.000, 00, Pengujian kesehatan Umum Rp. 15.000, 00 

"Mengenai itukan telah diatur di dalam peraturan Bupati Bima nomor 35 tahun 2013. Jadi tidak ada istilah pungli seperti yang diberitakan," terang Dae Suri sapaan akrabnya pada awak media Rabu, 18 Oktober 2023.

Dapat disimpulkan bahwa pelayanan yang telah dijalankan pihak RSUD Bima sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perbup Bima nomor 35 tahun 2013.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar