SUMBAWA, WartaBumigora - Tuntutan seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat,NTB Akbar Sorasa akan dibacakan pada 18 Oktober 2023 mendatang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN), Sumbawa Sa,ba Aro Zendrato, SH belum lama ini mengatakan jika tuntutan Akbar Sorasa akan dibacakan pada tanggal 18 Oktober 2023 mendatang.
"Tadi pengajuan saksi Ade charge yang diajukan oleh pengacara terdakwa," dan sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 18 Oktober 2023 mendatang dengan agenda tuntutan,"singkatnya
Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB telah melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya. Dalam kasus tersebut Akbar Sorasa didakwakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.
Sedangkan majelis Majelis Hakim yang akan memimpin sidang Akbar Sorasa tersebut yakni OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.
Dalam sidang yang digelar di PN Sumbawa, Rabu (11/10) lalu Endra Syaifuddin, SH, MH dari LKBH PGRI Sumbawa menghadirkan tiga orang saksi Ade charge dan satu orang ahli hukum pidana. Mereka adalah Muhammad Rifki Adekantari, (siswa) Muhammad Ridwan ( Guru agama) dan Risal (kasi trantib kantor camat Kecamatan Taliwang), Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Dan satu orang ahli yakni Dr. Lahmuddin Zuhri.
0 Komentar