SPACE IKLAN

header ads

Diduga, Memalsukan Dokumen Oknum Camat dan dr.gigi di Sumbawa Dilaporkan Kepolisi

Foto. Istimewa.

Oleh. HR.
Selasa, 7 November 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

SUMBAWA,Wartabumigora -Kantor Hukum SS & PARTNER Resmi melaporkan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Camat Batu Lanteh dan Drg. Tri Waluyo atas dugaan Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan Pemalsuan Dokumen, Berdasarkan Kekuatan Surat Kuasa Khusus No : 419/PDN/Adv.SS/X/2023, tanggal 19 Oktober 2023

1. SURAHMAN. MD, SH, MH

2. HASANUDDIN NASUTION, SH, MH

3. MUHAMMAD YUSUF PRIBADI, SH

4. ELVIRA RIZKA AUDILAH, SH 

Semuanya merupakan Advokat & Konsultan Hukum yang beralamat di Kantor Advokat/Pengacara SS & PARTNERS Jl. Bungur Nomor 19 Sumbawa Besar – Nusa Tenggara Barat, Hp. 082339657557- 081935995577, Email : surahmansh@gmail.com Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 419/PDN/Adv.SS/X/2023, tanggal 19 Oktober 2023 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami :

M. BAKHTIAR, Laki-laki, usia 63 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, yang beralamat di RT 001, Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………..PELAPOR;

Bersama ini kami melaporkan atau mengadukan Dugaan Tindak Pidana, yang dilakukan oleh : 

1. ADIMAN, S.STP (Camat Batu Lanteh) Jenis Kelamin Laki-laki, yang beralamat di Jl. PPN Bukit Indah RT. 003 RW. 006 Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,  Untuk  selanjutnya  disebut sebagai………………………………………………………..TERLAPOR 1.

2. Drg. TRI WALUYO (Dokter Gigi) Jenis Kelamin Laki-laki, yang beralamat di Jl. Gunung Setia Nomor 94, RT.002 RW.009, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,  Untuk  selanjutnya  disebut sebagai………………………………………………………..TERLAPOR 2.

A. ADAPUN KRONOLOGIS KEJADIANNYA SEBAGAI BERIKUT :

1. Bahwa PELAPOR memiliki lahan seluas ±22.308 M2 (±2 Ha) berdasarkan bukti Penguasaan dan Perolehan berupa SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK), Nomor : 592.11/162/BBJ/SHM/XII/2014, Tanggal 16 Desember 2014 serta tercatat atas nama PELAPOR yakni M. BAKHTIAR, terhadap lahan/obyek tersebut PELAPOR peroleh berdasarkan Jual Beli dari pemilik awal yang Bernama MAMAN pada tanggal 18 februari 1993 dengan kesepakatan harga saat itu sebesar Rp. 1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

dan pada tahun 2015 PELAPOR mengajukan Permohonan Penerbitan Sertifikat terhadap Obyek milik PEMOHON ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sumbawa, dengan mengabungkan obyek tersebut dengan 2 (dua) obyek yang lainnya milik PELAPOR, namun dalam perjalanan permohonan PEMOHON tidak di proses oleh BPN Sumbawa yang dikarenakan ada permohonan penerbitan Sertifikat yang diajukan oleh TERLAPOR 1 diatas lahan milik PEMOHON. Atas peristiwa tersebut PEMOHON mendatangi kantor BPN Sumbawa dan mendapat informasi secara langsung bahwa memang benar TERLAPOR 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan membuat dan merekayasa dokumen yang dijadikan dasar permohonan penerbitan Sertifikat ke Kantor BPN Sumbawa dengan melampirkan dokumen Fiktif/Palsu yang seolah-olah asli dengan penuh rekayasa, adapun dokumen tersebut yakni : 

a. Kwitansi pembelian lahan seluas 20.000 M2 dari TERLAPOR 2 kepada TERLAPOR 1 pada tanggal 04 Juni 2016 seharga Rp. 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah);

b. Membuat/mengajukan permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) Nomor : 592.11/09/BBJ/SHM/III/2021, tanggal 22 Februari 2021 ke atas nama TERLAPOR 1 atas perolehan obyek dari TERLAPOR 2, serta diketahui dan ditanda tangani oleh Lurah Kelurahan Brang Biji;

c. Membuat Surat Kuasa Fiktif pada tanggal 3 April 2020 yang seolah-olah TERLAPOR 1 telah memperoleh Kuasa dari PELAPOR guna mengurus Obyek milik PELAPOR;

d. Membuat SURAT KETERANGAN Nomor : - , tanggal 22 Februari 2021 yang tidak benar dengan merekayasa Pembelian terhadap obyek tersebut dari TERLAPOR 2 ke TERLAPOR 1;

Terhadap perbuatan PARA TERLAPOR, BPN Sumbawa telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4808, dengan Luas 20.000 M2, Surat Ukur Nomor : 03027/Brang Biji/2022 ke atas nama TERLAPOR 1 yakni ADIMAN dengan cara Melawan Hukum dan akibat dari perbuatan PARA TERLAPOR yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sangat merugikan PELAPOR selaku pemilik atas sebidang tanah seluas 20.000 M2 yang terletak di Wilayah Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, dengan kerugian yang PELAPOR alami saat ini mencapai 5 Milyar;

Perbuatan PARA TERLAPOR telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

1. Pasal 263 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi : 

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Pasal 263 Ayat (2) KUHP, yang berbunyi :

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar