SPACE IKLAN

header ads

Jaksa Tetap Tuntut Akbar Sorasa Tiga Bulan Penjara dan Denda Rp 2 Juta

Foto. Istimewa.

Oleh. HR.
Rabu, 8 November 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

SUMBAWA,Wartabumigora- Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Sumbawa Barat yang diwakili oleh Armeinda Pradita Utami,SH  di PN Sumbawa atas pledoi yang disampaikan oleh tim pengacara Akbar Sorasa dari LKBH PGRI Sumbawa yakni Endra Syaifuddin,SH,MH, Syiis Nurhadi,SH,MH dan Iwan Harianto,SH,MH.

Dalam jawabnya JPU  tetap menuntut Akbar Sorasa Guru SMKN 1  Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB selama tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta

"Karena berdasarkan fakta dan keterangan saksi - saksi selama persidangan berlangsung  JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan denda Rp 2 juta  "singkat JPU Kejari Sumbawa Barat Armeinda Pradita Utami,SH diruang sidang Chandra PN Sumbawa, Rabu (8/11).

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh OKI Basuki Rachmat,SH,MH, Saba,Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara,SH masing - masing anggota serta panitera pengganti Harikusuma,SH mengatakan bahwa JPU tetap pada tuntutannya dan pengacara terdakwa tetap pada pembelaannya,"ungkapnya 

Kemudian ketua majelis hakim melanjutkan bahwa sidang berikutnya akan dilakukan dua Minggu kedepan.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (22/11) mendatang,"pangkasnya.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya yang digelar pada pada Rabu (1/11), lalu kuasa hukum dari Akbar Sorasa yakni Syiis Nurhadi SH MH, Endra Syaifuddin SH MH dan Iwan Harianto SH MH meminta kepada majelis hakim agar Akbar Sorasa Dibebaskan dari segala tuntutan.

“Dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa di dalam pledoi kami atau hal-hal yang diminta yaitu pertama untuk menolak tuntutan dari saudara jaksa penuntut umum.

Lanjutnya, kemudian yang kedua menerima nota pembelaan atau play doi dari penasehat hukum, kemudian yang selanjutnya yang ketiga yaitu menyatakan bahwa perbuatan saudara Akbar bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. karena dalam tugasnya sebagai seorang guru,”paparnya.

Sambungnya, kemudian yang keempat yaitu menyatakan putusan bebas terhadap saudara Akbar kemudian yang terakhir membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

“Akibat perkara ini kita bebankan kepada negara dan subsider dalam hal majelis berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya,”pangkasnya.

Diketahui, Akbar Sorasa seorang guru agama SMKN 1 Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, NTB telah melakukan penganiayaan kepada seorang muridnya pada Oktober 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut Akbar Sorasa didakwakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Nomor perkara 204/pid.sus/2023/PN sbw.

Sedangkan majelis Majelis Hakim yang akan memimpin sidang Akbar Sorasa tersebut yakni OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar