SPACE IKLAN

header ads

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Terbukti Bersalah

Foto. Istimewa

Oleh. Mell
Sabtu, 4 November 2023
Editor. Bq Nining

JAKARTA, WartaBumigora - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti bersalah dalam putusan MK perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyalah," kata Jimly usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Dia mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," tambah Jimly.

Dia mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.

"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," jelas Jimly.

"Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," tambahnya.

Kata Jimly, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan bahwa hakim paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.

"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar