KOTA BIMA,Wartabumigora - Fron Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LKPM NTB, LATSKAR, LPPK NTB melakukan aksi demostrasi depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima menuntut tentang sertifikat yang ganda pada satu obyek tanah, Rabu, 15 Nopember 2023.
"Secara legal standing obyek tanah milik A. Karim (60) itu sah dan ada sertifikatnya" penjelasan Ketua LKMP Amiruddin, S. Sos.
"Kami meminta BPN Kota Bima harus cepat menyelesaikan perselisihan milik keluarga kami dengan oknum mata sipit," harap Amiruddin.
Supriyadi, S. Sit. M. Ap kepala BPN " kami akan melaksanakan sesuai prosedural, kemudian dampaknya penyelenggaraan itu kami juga tunduk pada aturan-aturan untuk tidak boleh melanggarnya," ungkapnya.
"Saya tidak bisa menjelaskan masa lalu, tapi masa sekarang kami jamin bahwa kita semua harus sama-sama mentaati hukum yang berlaku," harap Supriyadin.
"Kami fokus pada pembahasan sertifikat, maka akan melakukan sesuai prosedur penanganannya, mulai dari penelitian pengkajian dan sebagainya sampai menemukan semua baru bisa kami simpulkan," jelasnya.
0 Komentar