KOTA BIMA,Wartabumigora-Rukmini pembeli rumah di Kelurahan Sambinae Kota Bima yang kini dalam status sengketa, mengkalim kepemilikan rumah tersebut sah secara hukum.
Klaim itu kata Rukmini bukan kaleng-kaleng, semuanya berdasar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, bernomor 33/G/2023/PTUN.MTR.
Atas telah diputuskan perkara atas kepemilikan tanah oleh PTUN yang diajukan penggugat atau pemilik rumah awal yang bersengketa dengannya yang ditolak gugatannya dan atau memutuskan rumah tersebut milik (Rukmini)-nya.
Menyoal lawannya Hj Ainal, selaku penggugat akan mengajukan banding atas putusan PTUN Mataram, Rukmini pada sejumlah wartawan, menyilakan.
"Silakan saja ajukan banding, saya siap menghadapinya. Sebab apapun dalilnya rumah itu sah miliknya sesuai dengan akad jual beli yang dibuktikan dengan kwitansi.
Dijelaskan Rukmini, rumah yang berlokasi di Sambinae Kota Bima tersebut, sebelumnya dibeli seharga Rp.350 juta dari Hj Ainal beberapa waktu lalu atau setidaknya pada tahun 2022 lalu yang dibuktikan dengan kwitansi jual beli.
"Saya meminta kepada pihak kepolisian Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti aduan K/III/2023/NTB/Res Bima Kota sejak Selasa 21 Maret 2022 lalu," desaknya.
Saya beli rumah itu. Bukan saya caplok begitu saja,"tegasnya.
0 Komentar