SPACE IKLAN

header ads

Aktifitas Dodo Rinti Dipertanyakan Pimpinan Dewan Dinilai Tidak Ada Kontribusi buat Sumbawa

Foto. Istimewa

Oleh. Nkmn
Kamis, 7 Desember 2023
Editor. Bq Nining

SUMBAWA, WartaBumigora - Amanat UUD 1945 sudah sangat jelas dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa: “... Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Kekayaan alam dan isi perut bumi Kabupaten Sumbawa diharapkan dapat membawa kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik, dan berpihak pada pemberdayaan masyarakat lokal.

Disinggung terkait eksplorasi lokasi pertambangan yang ada di Dodo Rinti, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH mempertanyakannya. 

Pihaknya berharap informasi yang terbaru hasil maupun progres Eksplorasi Tambang di Blok Dodo Rinti dapat diberikan.

“Meskipun kewenangan pertambangan ada di provinsi, Kami di daerah sebagaimana otonomi Daerah juga berhak mengetahui progresnya dan sekarang masih tanda tanya? sampai hari ini DPRD secara kelembagaan belum pernah menerima update data terkait proses explorasi yang telah di laksanakan, jangan sampai kita berpikir bahwa explorasi yang dilakukan sudah puluhan tahun ini adalah sebenarnya adalah sebuah proses “exploitasi” yang di perhalus, karena kita tidak tahu bagaimana prosesnya,apa yang di keruk disana, dibawa kemana hasil kerukan itu, berapa hasilnya.

"Artinya kami masih belum memperoleh informasi hasil eksplorasinya. oleh karenanya Kami berharap pihak management PT AMNT terbuka dan membangun komunikasi dengan Kami di Pemerintahan Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa," ucapnya di Sumbawa, Selasa (5/12/2023). 

Dirinya berharap keterbukaan tersebut dapat menjawab pertanyaan Masyarakat yang datang kepada lembaga. Jangan sampai ini menjadi sebuah persoalan yang besar dibelakang hari akibat buntunya komunikasi. 

“Terhadap progress eksplorasi ataukah eksploitasi namanya, Kita minta managemen PT AMNT untuk terbuka dan saling menghargai, beberapa waktu lalu kita mengundang namun Presiden Direktur PT AMNT tidak hadir, semestinya sampaikan kepada kami agar ada dasar kami menyampaikan kepada masyarakat, sampai kapan kita menunggu,” ? Tanyanya.

Terlebih Ketua DPRD Sumbawa menilai percepatan eksplorasi tetap perlu didorong agar segera masuk eksploitasi sehat dampaknya bagi masyarakat dapat terasa. Kita punya kekayaan alam yang sangat melimpah. 

"Kita tahu bahwa Perusahaan Tambang ini awalnya terikat dengan Kontrak Karya antar negara kemudian berubah seiring dalam melaksanakan Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batu bara (minerba), sehingga diharapkan lebih banyak peluang dan kontribusinya terhadap masyarakat di daera," pungkasnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar