SPACE IKLAN

header ads

Camat Tolak Surat Pemberhentian Perangkat Desa Jagaraga

Foto. Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) NTB Wirohamdani dan Perangkat Desa Jagaraga Muniati.

Oleh. Lalu.
Jumat, 15 Des 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

LOMBOK BARAT,Wartabumigora - Camat Kuripan Iskandar menolak pemberhentian sepihak perangkat Desa Jagaraga, Lombok Barat NTB. Hal tersebut dijelaskan melalui surat resmi dengan nomer, 800/49/Kec. Ktp/XII/2023, tanggal 8 Desember 2023, Berdasarkan surat Kepala Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat NTB, Perihal permohonan Rekomendasi Camat terkait pemberhentian perangkat Desa dengan alasan bersangkutan terkena kasus pidana ringan dengan putusan 1(satu) bulan penjara yang telah diputuskan Hakim Pengadilan Negeri dengan nomor 61/Pid.C/2023/PN Mataram dan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Jagaraga dengan nomor 30/Pem/14.5/JGR/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 tentang pemberhentian perangkat desa atasnama Muniati.

Berdasarkan surat tersebut camat Kuripan menyatakan belum layak diberikan rekomendasi permintaan Kepala Desa Jagaraga dan tidak bisa ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) NTB Wirohamdani saat di kunfermasi melalui Via telpn menjelaskan bahwa, Pada prinsipnya setiap kepala desa dapat menggunakan kewenangannya dalam hal pemberhentian perangkat Desa, tapi tentu dengan wajib mempertimbangkan tatacara dan prosedur yang ada.

" Ya sebagaimana kita ketahui bersama bahwa negara kita adalah negara hukum ( rechtsstaat ) bukan machtstaat atau negara kekuasaan.

Maka standard pejabat pemerintah mengambil keputusan adalah undang-undang bukan yang lain." ujarnya, Jumat (15/12/2023).

" Tentu kami atas nama Organisasi,  menyangkan tindakan sdr Kades Jagaraga yang membuat keputusan tanpa mempertimbangkan norma yang ada pada pasal 53 ayat 3 UU 6 thn 2014, Jo Pasal 8 ayat 2 UU 30 tahun 2014 ttg Administrasi Pemerintahan." sambung dia.

Terlebih di ketahui juga lanjut Wirohamdani bahwa, terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Jagaraga tidak mendapatkan Rekomendasi Dari camat Kuripan a.n bupati Lombok Barat sebagaimana amanat UU Desa dalam hal pemberhentian perangkat desa.

" Tentu saya berharap ada mediasi secara administratif sehingga keputusannya tidak bertentangan dan merugikan perangkat desa." imbuh dia.

Sementara itu Muniati sangat dipermalukan atas sikap Kepala Desa yang seolah-olah tidak mengerti Perundang-Undangan yang berlaku. Oleh sebab itu dirinya sangat keberatan dengan SK pemberhentian tersebut.

Menurut dia, selama ini merasa tidak pernah melanggar aturan-aturan sebagai seorang perangkat desa selama hampir 21 tahun telah mengabdi.

" Memang yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu adalah kepala desa tapi ada aturanya dalam undang undang desa.  Ada mekanisme dan prosudurnya. Jadi tidak semerta merta mau memberhentikan begitu saja dan yang terakhir itu harus ada rekom camat sedangkan permintaan rekom dari camat sudah ada penolakan dengan tegas pak camat mengatakan di sana tidak bisa menindak lanjuti permintaan rekomendasi karna tidak sesuai dengan perundang undangan. Bagaimanapun pak camat adalah perpanjangan tangan pemerintah kabupaten di kecamatan." Beber Muniati saat ditemui media ini.

" Ya kami saat ini sangat keberatan di berhentikan dan tentu hal tersebut akan kami laporkan ke Ombusmen nanti," katanya.

Terlebih saat ini kata dia (Muniati red) Camat sendiri menolak rekomendasi permohonan pemberhentian nya selaku perangkat Desa Jagaraga yang tidak berlandaskan alasan.

" Dan selama pemberhentian saya itu, kita tetap masuk, dan sekali pun kita tetap masuk kerja dan saya minta keadilan," katanya.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar