KOTA BIMA,Wartabumigora-Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, (12/12) telah menetapkan 1 WN Taiwan berinisial *CCC* (L/54) sebagai tersangka. Pasalnya, menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Imigrasi Bima, _CCC_ telah melanggar Pasal 122 Huruf a pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
_CCC_ dianggap telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang melanggar Undang-undang keimigrasian tersebut. Sehingga, kini _CCC_ terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PPNS Kantor Imigrasi Bima beserta tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, serta ahli bidang keimigrasian, ahli hukum pidana dan ahli digital forensik. Berangkat dari hal tersebut, Kantor Imigrasi Bima melakukan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Tap.TSK/TIInteldakim/Bima/2023/0001 tanggal 12 Desember 2023.
Dimana hari ini Kami,14 Desember 2023 penahanan telah dilakukan di Rumah Tahanan Kelas IIb Raba Bima selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprint.Han/TIInteldakim/Bima/2023/0001.
Kantor Imigrasi Bima sedang berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIb Raba Bima terkait penahanan tersangka, sembari berkas dan barang bukti akan segera dilengkapi, sehingga proses selanjutnya dapat diajukan ke Kejaksaan Negeri Bima. Hal tersebut diungkapkan oleh M. Usman selaku atasan penyidik di Kantor Imigrasi Bima.
"Dimana hal ini kami lakukan sekarang ini semata-mata dalam rangka menjaga kedaulatan negara, dengan menegakkan hukum keimigrasian", pungkas Usman.
0 Komentar