JAKARTA, Wartabumigora - Menggunakan Median Jalan untuk sarana parkir truck box ukuran besar PT Sepakat Maju Abadi (SMA) Cargo Logistik yang beralamat di Jl Raya Supriyadi No 46 RT 05/06 Kelurahan Susukan Ciracas Jakarta Timur jelas melanggar UU Jalan Raya No.22 tahun 2009.
Sejumlah truk Logistik milik PT Sepakat Maju Abadi (SMA) sering parkir di Median Jalan Supriyadi tepat nya di depan gerbang Tol Pasar Rebo arah Kp Rambutan yang sering di keluhkan warga pengguna jalan akibat tersendat arus lalulintas di sepanjang jalan tersebut.
Hal ini di keluhkan Dody pengguna jalan yang sehari hari melintasi jalan tersebut untuk melintasi ke tempat tugasnya di Wilayah Bambu Apus Cipayung saat di wawancarai awak media pada Rabu (27/11/2023).
Seringnya kendaraan truk tronton tersebut parkir sembarang membuat kemacetan hampir setiap hari membuat gerah pengguna jalan lain yang melintasi jalan tersebut.
Hal senada juga di sampaikan Kabid Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Fery Sang, "Harusnya petugas Dishub lebih jeli dalam mengawasi jalan tersebut yang jelas jelas merugikan orang banyak terutama di jam-jam sibuk".
"Petugas Dinas Perhubungan harus bertindak tegas dan jangan ada unsur pembiaran tanpa adanya tindakan," tambahnya.
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
0 Komentar